Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Trimanto B. Ngaderi

Ketika Ruang Publik Berubah Menjadi Ruang Privat

Curhat | 2024-07-24 06:08:39

KETIKA RUANG PUBLIK BERUBAH MENJADI RUANG PRIVAT

Menurut Carr (1992), ruang publik (public space) adalah ruang milik bersama dan dapat diakses seluruh masyarakat, tempat masyarakat melakukan aktivitas fungsional dan ritualnya, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam perayaan periodik. Semua masyarakat memiliki hak untuk mengakses ruang publik, baik berupa fisik maupun visual, karena ruang publik adalah ruang milik bersama yang digunakan untuk kepentingan bersama.

Sedangkan Hakim (1993) mengklasifiasikan ruang publik berdasarkan sifatnya, yaitu:

1. Ruang publik tertutup, yaitu ruang publik yang memiliki penutup fisik atau berada di dalam bangunan. Contoh ruang publik tertutup adalah mall, museum, kantor pos dan sebagainya.

2. Ruang publik terbuka, yaitu ruang publik yang tidak memiliki penutup fisik atau berada di luar bangunan, juga dapat disebut sebagai ruang terbuka (open space). Contoh ruang publik terbuka adalah taman, alun-alun dan pedestrian.

Hakim (1993) juga menyatakan bahwa ruang terbuka adalah ruang yang dipergunakan oleh masyarakat yang dapat diakses secara langsung maupun tidak, dalam kurun waktu terbatas maupun dalam kurun waktu tertentu.

sumber gambar https://kotalogy.com

Pada kenyataannya, ada beberapa ruang publik yang entah sengaja atau tidak, sadar atau tidak berubah menjadi ruang privat (private space). Berikut ini beberapa contohnya:

1. Masjid

Saya pribadi memasukkan tempat ibadah sebagai ruang publik juga. Sebab, tempat ibadah dapat dimasuki oleh siapa saja tanpa terkecuali. Contohnya masjid. Siapapun boleh memasukinya kapan saja tanpa membedakan dia sunni atau syiah, dia NU atau Muhammadiyah atau yang lainnya. Bahkan, orang non-Muslim pun diperbolehkan masuk ke masjid (walaupun terkadang dengan syarat dan kondisi tertentu).

Sekarang tidak sedikit masjid yang dibuka hanya pada waktu-waktu shalat jamaah saja, selain itu pintu gerbang masjid digembok sehingga orang tak bisa masuk. Salah satu alasannya adalah perihal keamanan. Misalnya pernah terjadi pencurian kotak amal, sound system, kipas angin, dan properti masjid lainnya.

Walaupun menurut saya pribadi, alasan keamanan ini tidaklah tepat atau bahkan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin rumah Tuhan tidak aman. Mengapa pula kehilangan suatu barang dijadikan alasan untuk mengunci masjid.

Lebih aneh lagi, takmir masjid sengaja mengunci toilet (sekalipun di waktu shalat) dengan alasan pernah ada orang Buang Air Besar (BAB) tidak disentor. Sering terjadi baik warga setempat maupun musafir yang kecele ketika hendak mau ke toilet karena dikunci. Gara-gara satu atau beberapa orang tapi mengalahkan orang banyak.

Seharusnya solusinya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat perihal kebersihan kamar mandi, bukan dengan cara mengunci toilet. Buat apa membangun toilet kalau tidak digunakan. Emang buat pajangan doang?!

Bukankah masjid dibangun dengan dana orang banyak (dana ummat). Bukankah masjid dibangun dengan tujuan sebagai tempat beribadah sekaligus bermanfaat bagi orang banyak.

Kecuali jika masjid itu 100% dibangun dengan dana pribadi dan tanah milik pribadi.

Masih ada cerita terkait masjid. Sekarang mulai ada fenomena sebuah masjid yang dilabeli dengan ormas tertentu. Masjid (nama ormas), diberi logo ormasnya juga. Hmmm lama-lama saya juga bisa dong membangun masjid dengan nama saya sendiri “masjid Trimanto” hahaha ..

Meskipun tujuannya adalah untuk afirmasi bahwa masjid tersebut milik ormas A atau dikelola oleh ormas A, tetap saja membawa kesan awal bahwa selain ormas A sebaiknya tidak shalat di sana. Dengan kata lain, itu adalah masjid eksklusif.

2. Jalan

Ini biasanya terjadi di areal perkampungan baik di perkotaan maupun perdesaan ketika sedang ada acara resepsi pernikahan. Kita sering menjumpai ada tulisan “Maaf, Jalan Ditutup” kemudian dikasih penghalang sehingga orang atau kendaraan tak bisa lewat.

Selain acara resepsi, yang membuat jalan ditutup adalah acara pengajian akbar, pertunjukan kesenian, acara wisuda sekolah, dan sebagainya.

Beda soal jika jalan ditutup karena sedang dalam perbaikan, hehe

Sama dengan masjid tadi, jalan juga milik umum, milik semuanya. Siapapun bisa lewat tanpa terkecuali. Tidak ada seorang pun yang berhak melarang orang lain untuk melewati jalan tertentu. Bahkan, menurut Ustadz H. Dwi Condro Triono, Ph.D, seorang pakar ekonomi syariah mengatakan bahwa jalan tol juga merupakan ruang publik, sehingga apabila jalan tol berbayar maka bertentangan dengan syariat Islam.

Selain masjid dan jalan, masih ada beberapa contoh lainnya yang perlu ditinjau ulang. Misalnya, lapangan desa yang disewakan, toilet umum di ruang publik yang harus membayar, menggunakan ruang publik yang membayar uang kebersihan/uang keamanan, dan sebagainya.

Akhir kata, jangan sampai meniru perihal privatisasi BUMN sehingga muncul privatisasi ruang publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image