Bukti Bahwa Israel Menjadikan Kelaparan Sebagai Senjata dalam Membantai Warga Gaza
Update | 2024-07-15 18:45:59Penggunaan kelaparan sebagai senjata kerap kali dilakukan dalam sebuah pembantai berdarah pada suatu wilayah. Tujuan penggunaan kelaparan sebagai senjata pada saat perang adalah untuk melemahkan lawan sehingga memaksa mereka untuk segerah menyerah. Pada tahun 2018 PBB mengadopsi resolusi 2417 yang berisi tentang penekanan keras bahwa penggunaan kelaparan sebagai senjata perang merupakan bentuk dari pelanggaran hukum internasional dan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik harus memastikan akses kemanusiaan tanpa hambatan ke populasi yang membutuhkan.
1. Mengutuk tindakan yang dengan sengaja menghalangi bantuan kemanusiaan sebagai metode perang.
2. Menekankan bahwa kelaparan yang disengaja sebagai metode perang dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
3. Meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melaporkan kepada Dewan Keamanan mengenai situasi di mana risiko kelaparan yang diakibatkan oleh konflik terjadi.
4. Menyerukan semua negara untuk bekerja sama guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat mencapai mereka yang memerlukannya, terutama dalam situasi konflik.
Resolusi ini menegaskan pentingnya melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata dan menjaga akses bantuan kemanusiaan sebagai bagian dari tanggung jawab global untuk mengatasi krisis kemanusiaan.
Walaupun Israel tidak membenarkan tuduhan atas mereka yang telah menjadikan kelaparan sebagai senjata, tetapi beberapa bukti berikut dapat secara tidak langsung membenarkan bahwa Israel memang telah dan sedang melakukan hal tersebut di Gaza
1. Melarang Masuknya Bantuan Termasuk Didalamnya Menutup Akses Perbatasan
Blokade Gaza yang sudah terjadi sejak tahun menjadikan masyarakat Gaza sangat bergantung terhadap masuknya bantuan bahkan sebelum peristiwa 7 Oktober, sehingga pelarangan ataupun pembatasan masuknya bantuan di tengah genosida yang sedang berlangsung akan sangat mempengaruhi kehidupan lebih dari 2 juta warga Gaza. Tidak hanya dengan sengaja mengurangi pasokan bantuan ke dalam Gaza, Israel kerap kali memberikan aturan yang sangat ketat dan spesifik terhadap bantuan apa saja yang bisa memasuki Gaza, sebagai contoh, Israel pernah melarang masuknya makanan kaleng karena mereka takut kaleng besi itu akan digunakan para pejuang untuk membuat senjata.
- 7 Mei 2024 : dimulainya operasi militer Israel di Rafah membuat Israel secara resmi menutup akses pintu perbatasan Rafah, yang di mana perbatasan Rafah menjadi pintu terbesar masuknya bantuan ke dalam Gaza.
2. Menghancurkan Infrastruktur Penunjang Kehidupan
Sejak awal dimulainya pembantaian, Israel secara resmi memutus aliran listrik dan pasokan air di Gaza, 9 bulan pun berlalu dengan warga Gaza yang terus merasakan hidup tanpa listrik dan air yang memadai. Rudal-rudal Israel yang memiliki kekuatan penghancur yang tinggi juga merusak sistem sanitasi air dan sumur-sumur di sana sehingga membuat Gaza mengalami krisis air. Krisis air yang terjadi di Gaza dilaporkan menyebabkan banyak warga Gaza yang terjangkit berbagai penyakit akibat mengonsumsi air yang sudah terkontaminasi. Penghancuran terhadap infrastruktur vital di kota Gaza menyebabkan sebagian besar wilayah Gaza tidak layak dihuni.
- 13 Juli 2024 : QUDSEN melaporkan bahwa Israel melarang masuknya alat-alat kebersihan ke dalam Gaza sehingga memperburuk krisis kebersihan di sana.
3. Melakukan Penargetan Kepada Petugas Kemanusiaan
Tidak hanya sekali Israel melakukan penargetan kepada petugas kemanusiaan, Israel kerap kali dengan sengaja membidik senjatanya kepada petugas kemanusiaan, termasuk diantaranya penargetan terhadap truk konvoi pengangkut bantuan kemanusiaan, pabrik roti hingga dapur umum.
- 3 Maret 2024: Israel membom truk bantuan yang mengangkut bantuan dari Kuwait sehingga membunuh 8 orang dan banyak diantarnya yang mengalami luka-luka, ini merupakan salah satu dari banyaknya kejadian di mana Israel menargetkan truk pengangkut bantuan. Pada 7 Februari, Israel juga membom truk pengisian air dilaporkan satu warga dinyatakan tewas.
- 1 Maret 2024 : Israel melakukan penembakan massal pada saat warga Gaza sedang berkumpul menunggu datangnya truk bantuan di alun-alun Gaza Utara, 112 warga Gaza dinyatakan terbunuh dan lebih dari 760 diantaranya mengalami luka-luka.
- 4 April 2024: Israel secara sistematis membunuh 7 petugas World Central Kitchen (WCK) yang sedang melakukan tugas pendistribusian makanan di beberapa titik berbeda di kota Gaza.
4. Menghancurkan Sektor Agrikultur
Pengamat hak asasi manusia Euro-Med, melaporkan bahwa hingga bulan Juni lebih dari 75% sektor agrikultur di Gaza hancur oleh Israel. Menjadi sasaran rudal, dihancurkan dengan buldoser hingga pengepungan menjadi cara Israel untuk menghancurkan sektor agrikultur di Gaza. Penghancuran pada sektor ini jelas sekali akan menyebabkan rusaknya sistem pangan dan peningkatan krisis makanan di Gaza.
- 11 Maret 2024 : pada malam pertama di bulan Ramadhan, Israel membom lahan pertanian dekat perbatasan Rafah.
- 15 April 2024 : penargetan Israel terhadap lahan pertanian menyebabkan 5 warga Gaza terluka
- 24 April 2024 : Israel menargetkan lahan pertanian di Gaza tengah.
- 24 Juni 2024: Qudsen dalam laporannya menerangkan bahwa Israel tidak hanya dengan sengaja menghancurkan lahan pertanian saja tetapi mereka juga dengan sengaja membunuh banyak petani dan nelayan.
- 29 Juni 2024 : Israel melakukan penghancuran terhadap lebih dari 500 hektar lahan pertanian di Rafah.
Penjelasan di atas hanya sedikit dari banyak nya bukti adanya pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di Gaza dan jika mengulas kembali tentang resolusi yang dikeluarkan oleh PBB di tahun 2018 sudah cukup membuat Israel mendapatkan saksi sebesar-besarnya atas kejahatan perang yang dilakukannya, salah satunya yaitu menjadikan kelaparan sebagai senjata.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.