Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image zulfikar alirizqi

Pengelolaan Zakat dan Wakaf dalam pencapaian Tujuan Pembangungan Berkelanjutan (SDGs)

Ekonomi Syariah | Thursday, 11 Jul 2024, 20:44 WIB
Optimalisasi Zakat Sebagai Pendanaan Pembangunan Ekonomi

Zakat berperan sebagai pengalokasi dan penstabil perekonomian. Fungsi alokasinya dimaksudkan sebagai alat untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, pola pendistribusian atau pengalokasian zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga jika penerima zakat mempunyai keahlian dan kemampuan mengelola barang tersebut untuk tujuan produktif, maka barang atau bahan yang produktif juga harus disertakan. Secara umum Zakat juga mempunyai fungsi moral, sosial dan ekonomi.

Dimensi moral mencakup menghindari keserakahan berlebihan dari orang kaya. Di sisi sosial, berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Terakhir, dalam aspek ekonomi, hal ini mencegah dominasi yang tidak semestinya oleh segelintir orang atau kelompok dan memenuhi tujuan Zakat, yaitu kontribusi terhadap perbendaharaan umat Islam berdasarkan pemerataan dari mereka yang menikmati kekayaan. Jika mampu, bagi yang mampu, jika tidak mampu, semua zakat juga berasal dari aktivitas yang timbul dari kekayaan.

Zakat ini juga mempengaruhi makroekonomi seperti perilaku konsumen, investasi, dan pengeluaran pemerintah. Jadi, prioritas utama dalam pembagian zakat adalah memberikan dana zakat sepenuhnya untuk tujuan yang menghasilkan atau produktif, sehingga dana tersebut dapat berkembang dan menyelesaikan masalah seperti akses ke modal, pendidikan, dan perumahan bagi mereka yang tidak mampu. Memaksimalkan pengelolaan dan pendayagunaan zakat dapat menyelesaikan masalah ini. Untuk mencapai hal ini, potensi zakat harus dipelajari secara menyeluruh dan bermanfaat.

Semua lembaga pengelola zakat di Indonesia memiliki metode unik untuk mengumpulkan dan mengawasi dana zakat sebelum dibagikan, tetapi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah yang paling terkenal dalam hal ini. Bergantung pada jumlah dana zakat yang dikumpulkan, setiap lembaga ini menggunakan pendekatan yang berbeda. Ketika kesadaran dan partisipasi masyarakat meningkat, penghimpunan potensi zakat yang begitu besar akan sangat membantu. Karena kecenderungan masyarakat saat ini untuk memberikan zakat secara langsung kepada mustahiq Sebagai stabilisasi, zakat diterima secara cepat dalam hal penghimpunan dan pengelolaan, sehingga mempengaruhi percepatan pengentasan kemiskinan, kesenjangan pendapatan, dan pembiayaan tertentu. Oleh karena itu, penghimpunan dan pengalokasian zakat harus dipercepat.

Zakat, sebagai salah satu perintah agama, idealnya diberikan segera. Karena penundaan zakat dapat merugikan mustahiknya. Akan membahayakan pemilik atau properti kecuali jika dilakukan segera. Terkait dengan pemindahan distribusi zakat agar lebih tepat dan stabil untuk semua orang, tidak semua ulama fikih setuju tentang kebolehan memindahkan zakat dari tempat penghasilnya. Zakat harus didistribusikan di wilayah yang masih membutuhkannya, kecuali dialihkan untuk kerabat. Namun, jika populasi daerah yang bukan penghasil zakat lebih membutuhkan daripada penduduk setempat, maka boleh dialihkan. Begitu juga, jika mustahik tidak ada lagi di wilayah yang menghasilkan zakat, hukumnya harus dialihkan

Salah satu hal yang paling penting untuk diselesaikan terkait permasalahan Zakat ini adalah menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan contoh kepada regulator dalam membayar Zakat dengan benar sesuai syariat. Pemimpin, pejabat, dan khatib harus memulai dari diri sendiri sebelum meminta orang lain untuk mengeluarkan zakat. Solusi selanjutnya adalah mewajibkan regulator zakat melakukan audit eksternal terhadap OPZ. Peningkatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di OPZ meningkatkan transparansi dan akuntabilitas OPZ serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap OPZ.

Selain itu, regulator harus memastikan bahwa OPZ memenuhi fungsi pengaturan dan pengawasan yang diharapkan. Jika OPZ berkinerja baik, regulator dapat memberikan penghargaan Di sisi lain, regulator dapat memberikan sanksi atas tidak terpenuhinya kewajiban. Memperkuat peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah pertemuan ulama yang diakui negara yang diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai yurisprudensi zakat di masyarakat.

Sertifikasi amil juga dinilai penting dalam menyelesaikan permasalahan zakat di negeri ini Sebagai pemimpin administrasi zakat, maka Amir Zakat haruslah orang yang mampu melaksanakan perintah, sebagaimana Nabi Muhammad SAW memilih Amir Zakat sebagai sahabatnya Sertifikasi Amil memastikan kualitas Amil memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan Standardisasi dan sertifikasi OPZ merupakan solusi utama regulator dalam pengelolaan zakat Hal ini memudahkan untuk membandingkan kinerja OPZ.

Penulis Zulfikar Ali Rizqi

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image