Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Afrizal Akbar

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Pengawasan Utama

Pendidikan dan Literasi | 2024-07-05 13:39:51

Industri minyak dan gas bumi menimbulkan risiko tinggi dalam pengoperasiannya sehingga penting untuk para pekerja kegiatan dari hulu ke hilir ini membutuhkan pengawasan, maka dari itu keselamatan dan kesehatan kerja harus lebih diperhatikan.

PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Mengadakan pelatihan dengan judul ‘Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Pengawasan Utama’. Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2024. Pelatihan ini diikuti oleh 15 peserta dan dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi Microsoft Teams.

Pelatihan ini mencakup berbagai materi penting, seperti Fire Production Management, Incident Investigation and Report, HAZOPS (Hazard and Operability Study), dan yang terakhir yaitu Emergency Response Procedure.

R. Suhardi salah satu pengawas utama dan pemateri pada kegiatan pelatihan dengan membawakan salah satu materi dengan judul “Fire Production Management”.

“Tujuan materi ini mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang dapat menyebabkan kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kemungkinan kejadian kebakaran” ujarnya

Pengawas utama berencana untuk terus mengembangkan program pelatihan ini dan menjangkau lebih banyak pengawas K3 di sektor industri migas. Tujuan dibuatnya pelatihan ini untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan juga membekali pengawas dengan kemampuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan menilai risiko yang terkait dengan bahaya tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image