Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M Adib Bachroyani

Bagaimanakah Hukum Memancing di Kolam Pemancingan

Agama | 2024-07-03 15:35:35

Di saat berlibur, biasanya orang-orang akan belibur ketempat wisata, baik wisata alam, wahana permainan, mall, dan lain sebagainya, tak jarang sebagian orang memilih untuk mengisi waktu liburannya dengan memancing.

Memancing ini biasa dilakukan mulai dari alam bebas, seperti sungai, danau, maupun laut, ada juga yang memancing di kolam pemancingan dengan membayar biaya tertentu untuk bisa memancing ikan di kolam tersebut.

Lalu, bagaimanakah hukum memancing di kolam pemancingan menurut Islam, apakah boleh atau tidak?, Mari kita bahas lebih lanjut.

Memancing pada dasarnya adalah suatu kegiatan yang mubah, karena tidak ada hal-hal yang menyebabkan memancing itu menjadi haram, namun terkadang dapat kita temui di sejumlah kolam pemancingan ini, menggunakan cara berbayar dengan tempo waktu tertentu, misalnya membayar Rp, 50.000 untuk satu hari memancing, hal ini menyebabkan ketidak jelasan dan ketidak adilan, karena setiap orang pasti akan mendapat hasil dan jumlah ikan yang berbeda, ada yang banyak, ada yang sedikit, bahkan mungkin saja ada yang tidak mendapat ikan sama sekali.

Buya yahya mengatakan dalam salah satu ceramahnya, bahwa cara seperti ini adalah seperti membeli sesuatu atau barang yang tidak jelas, dan hukumnya haram. Lalu bagaimana Solusinya?

Buya yahya juga mengatakan, bahwa ada dua hal yang harus dilakukan saat memancing di kolam pemancingan, yaitu yang pertama, transaksinya harus ditimbang sesuai harga ikannya, misalnya yang dapat 1kg dibayar sesuai harga 1kg ikan tersebut.

Cara memancing seperti ini sama saja dengan jual beli, karena kita membayar jumlah ikan yang kita dapat sesuai dengan harga ikan dan beratnya. Dalam islam jual beli diperbolehkan, dalam potongan surah al-baqarah: 275 Allah Berfirman:

...وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ....

...."Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"....

Dengan demikian jelaslah bahwa hukum memancing di kolam pemancingan itu diperbolehkan, dengan syarat transaksinya harus jual beli, sehingga akan lebih adil dan jelas sesama pengunjug pemancingan dan pemilik kolam pemancingan, dan memberikan kepuasan terhadap pengunjung. Wallahu a'lam bisshowaab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image