Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Daffa Abdo El-Haq

Prinsip-Prinsip Dasar Muamalah

Ekonomi Syariah | Wednesday, 03 Jul 2024, 12:02 WIB

Prinsip dasar dalam muamalah meliputi Keadilan (A’dalah), Kemaslahatan (Maslahah), dan Keseimbangan (Tawazun).

Keadilan adalah konsep atau prinsip moral yang menekankan pada kesetaraan, kesesuaian, atau keseimbangan dalam perlakuan terhadap semua individu atau kelompok. Secara umum, keadilan mengacu pada kualitas yang adil, setimpal, dan sesuai dalam proses atau hasil suatu tindakan atau keputusan. Prinsip keadilan sering kali diterapkan dalam berbagai konteks, seperti hukum, politik, ekonomi, dan sosial.

Secara filosofis, terdapat berbagai pandangan tentang apa yang merupakan keadilan yang sejati atau ideal. Misalnya, teori keadilan distributif mengemukakan bahwa keadilan terletak pada distribusi yang adil dari sumber daya atau manfaat di antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Di sisi lain, teori keadilan procedural menekankan pentingnya proses yang adil dalam pengambilan keputusan untuk mencapai keadilan.

Keadilan dalam perspektif islam tertuang pada surah An-Nisa ayat 58, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

Pengimplementasian A’dalah dalam muamalah salah satunya yaitu konsep loss and profit sharing. Konsep loss and profit sharing memiliki basis dalam prinsip ekonomi Islam yang dikenal sebagai Musharakah dan Mudharabah. Musharakah adalah kemitraan atau kerjasama di mana semua pihak berbagi baik keuntungan maupun kerugian sesuai dengan kesepakatan, sementara Mudharabah adalah bentuk kemitraan dimana satu pihak memberikan modal dan pihak lain memberikan tenaga kerja atau manajemen.

Kemaslahatan adalah konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada kebaikan umum atau kepentingan bersama dari masyarakat atau individu-individu dalam masyarakat. Istilah ini juga sering dikaitkan dengan konsep utilitas atau utilitarianisme dalam pemikiran moral dan politik.

Secara lebih spesifik, dalam konteks hukum Islam (fiqh), konsep kemaslahatan digunakan untuk menentukan hukum atau aturan yang sesuai dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Dalam praktiknya, kemaslahatan digunakan untuk menghasilkan keputusan yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kebaikan umum, dan perlindungan terhadap kepentingan individu.

Kemaslahatan dikategorikan menjadi 3 bagian yaitu, Maslahah berdasarkan segi perubahan maslahat, Maslahah berdasarkan keberadaan maslahat menurut syara’, dan Maslahat berdasarkan segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan.

Pengimplementasian asas maslahah dalam jual beli yaitu transparansi dan keterbukaan dalam transaksi menjadi prinsip utama. Penjual dan pembeli harus memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan, termasuk kondisi, harga, dan syarat-syarat transaksi lainnya.

Tawazun adalah konsep yang mencerminkan nilai-nilai universal tentang keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Konsep ini merupakan salah satu dari banyak prinsip yang dianggap penting dalam membentuk masyarakat yang adil dan harmonis menurut perspektif Islam.

Dalam Al-Quran, dijelaskan tentang senantiasa hidup secara seimbang. Lebih tepatnya, pada surah Al-Qasas ayat 77 yang artinya “Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Pengimplementasian konsep tawazun dalam muamalah yaitu dalam hubungan bisnis atau investasi, tawazun diterapkan melalui prinsip-prinsip kemitraan (mudharabah) atau bagi hasil (musharakah), di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara pihak-pihak yang terlibat. Ini mempromosikan kerjasama yang seimbang dan menghindari praktik yang tidak adil dalam pembagian keuntungan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image