Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ratu rizka Ayu putri

Pegadaian Syariah: Menggadaikan Emas, Menabung Berkah

Info Terkini | Wednesday, 03 Jul 2024, 08:48 WIB

"Pegadaian Syariah: Menggadaikan Emas, Menabung Berkah"

ilustrasi pegadaian syariah,sumber foto:freepik.com

Di tengah ketidakpastian ekonomi, Pegadaian Syariah hadir sebagai solusi keuangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk unggulannya, gadai emas syariah, kini semakin diminati masyarakat Indonesia.

Baru-baru ini, Pegadaian Syariah melaporkan peningkatan transaksi gadai emas sebesar 25% dibandingkan tahun lalu. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami keunggulan berinvestasi emas sekaligus memanfaatkannya sebagai jaminan pembiayaan yang fleksibel.

"Gadai emas syariah bukan sekadar transaksi finansial, tapi juga bentuk ibadah karena bebas dari riba," ujar Pak Ahmad, seorang nasabah setia Pegadaian Syariah. Ia menambahkan bahwa proses yang cepat dan aman membuatnya nyaman bertransaksi.

Pegadaian Syariah juga meluncurkan aplikasi mobile untuk memudahkan nasabah bertransaksi dari rumah. Fitur "Tabungan Emas Digital" dalam aplikasi ini memungkinkan nasabah menabung emas mulai dari 0,01 gram, menjadikan investasi emas lebih terjangkau bagi semua kalangan.

Selain itu, Pegadaian Syariah aktif mengedukasi masyarakat tentang keuangan syariah melalui webinar dan konten edukatif di media sosial. Langkah ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan syariah di Indonesia.

Dengan inovasi produk dan layanan digital, Pegadaian Syariah membuktikan bahwa keuangan syariah bukan hanya tentang kepatuhan agama, tetapi juga tentang efisiensi dan kemudahan dalam bertransaksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image