Hukum Wanita Shalat Tanpa Mengenakan Mukena
Eduaksi | 2024-06-30 21:34:06Salah satu syarat sah salat yaitu menutup aurat. Dan menutup aurat juga kewajiban bagi setiap umat islam. Sebagaimana Firman Allah SWT, surat Al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ
Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Batas aurat Perempuan yang telah baligh yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Dan mayoritas Wanita muslim di Indonesia mengenakan mukena untuk menutup aurat saat menunaikan salat. Konon hal ini merupakan hasil penyesuaian yang dilakukan oleh para wali zaman dahulu sesuai dengan prinsip dalam Agama Islam. Prinsip Agama Islam menerangkan bahwa seorang Wanita muslim harus berpakaian bersih, rapi, wajar, tidak berlebihan, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, tidak menyerupai laki-laki, kainnya harus tebal, tidak diberi wewangian dan menutupi aurat. Sedangkan di Luar Negeri atau Negara dengan mayoritas penduduknya menganut agama islam dan mereka tidak mengenakan mukena saat menunaikan salat. Karena mukena hanya ada di Indonesia dan sudah menjadi tradisi dari turun temurun dari generasi satu ke generasi lainnya.
Mukena adalah salah satu perlengkapan yang dikenakan Muslimah saat menunaikan salat. Tetapi penggunaan mukena hanya dilakukan oleh Muslimah Indonesia. Pada dasarnya sunnah bagi Wanita Muslimah mengenakan baju gamis dan kerudung pada saat menunaikan salat, selama pakaian tersebut sudah cukup untuk menutupi aurat, tidak terlalu ketat dan tidak menerawang hingga terlihat warna kulit.
Hal ini diperkuat, dengan hadits dari ummu salamah, Ketika ia bertanya “Wahai Rasulullah (Nabi Muhammad SAW), apakah wanita muslimah boleh mengerjakan salat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.” (HR. Abu Dawud).
Dan diriwatkan juga dari Aisyah R.A, bahwa ia pernah mengerjakan salat dengan mengenakan empat lapis pakaian, yang demikian itu merupakan perbuatan yang disunahkan (apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa) dan jika di luar kemampuannya ada bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya.
Selanjutnya Fiqh Islam akan lebih lanjut menjelaskan kriteria penutup aurat. Tentang syarat menutup aurat sebagaimana penjelasan pakar fiqh Islam kontemporer Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Islam Wadillatuhu, jilid 1, halaman 615 adalah:
1. Tebal dan Tidak Transparan. Wajib menutup aurat dengan mengenakan kain tebal, kulit, atau kertas yang dapat menyembunyikan warna kulit dan juga tidak menjelaskan sifatnya.
2. Jika kainnya tipis, sehingga dapat menampakkan apa yang di bawahnya atau dapat menggambarkan warna kulitnya hingga tampak kulit pemakai yang cerah atau kemerah-merahan, maka kain tersebut tidak memenuhi syarat untuk digunakan shalat. Shalatnya tidak sah, karena tujuan menutup aurat tidak tercapai.
3. Dan Sebaliknya sekiranya kain itu dapat menutupi warna kulit, tetapi dapat menggambarkan bentuk dan ukuran tubuh, maka shalat dengan mengenakan pakaian itu hukumnya sah. Karena seperti itu tidak dapat dielakkan sekalipun memakai kain yang tebal. Tetapi menurut pandangan ulama madzhab Syafi’i, hukumya makruh.
Tidak ada larangan bagi seorang wanita yang salat tanpa mengenakan mukena. Selama pakaian yang ia kenakan untuk salat sudah cukup untuk menutup auratnya. Dan hukum salatnya tetap sah. Musilmah dibebaskan untuk salat mengenakan pakaian apapun dalam memilih model, warna ataupun jenis bahan pakaian yang disukai. Akan tetapi mengenakan mukena itu lebih baik, karena pemakaian mukena itu sendiri ditujunkkan untuk upaya muslimah menjaga kebersihan saat salat. Dan apabila langsung menggunakan pakaian yang dipakai dalam sehari-hari, khawatir pakaian tersebut telah terpapar najis atau kotoran yang bisa membatalkan salat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.