Pandangan Ulama Tentang Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis
Eduaksi | 2024-06-30 21:14:33Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom hukumnya tidak boleh menurut Jumhur ulama dari 4 Madzhab dalam keadaan apapun, memang ada pendapat dalam Madzhab Hanafi yang memberbolehkan salaman dengan wanita, tapi dengan syarat adalah wanita lansia yang jelas tidak bisa menjadi objek syahwat.
Syaikh Buthi mengatakan "tidak berkenannya" Rasulullah untuk bersalaman dengan para sahabat wanita di moment bai'at, padahal itu adalah moment yang sangat sakral dan penting untuk menunjukkan bahwa bersalaman hukumnya tidak boleh, Syaikh Buthi juga pernah ditanya oleh seorang muslim yang hidup di Eropa, bagaimana hukum bersalaman disana ketika adat dan budaya sangat mendesak seseorang untuk mau bersalaman dengan lawan jenis, beliau tetap menjawab: tidak boleh!
Dari situ kita bisa tau cara bai'at Rasulullah kepada wanita, bahwa bai'at beliau kepada mereka hanya dengan ucapan saja tanpa salaman, berbeda dengan cara ba'at lelaki. itu merupakan "kode keras" bahwa tidak boleh seorang lelaki menyentuh kulit wanita non mahrom dan saya tidak menemukan perbedaan pendapat antar para ulama dalam masalah ini, kecuali dalam keadaan darurat seperti pengobatan, cabut gigi dan sebagainya. Dan tidak termasuk darurat "sudah sangat biasanya" bersalaman antar jenis di tengah masyarakat seperti sebagian orang-orang (Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buhti / Fiqh Sirah)
Memang ada sebagian ulama seperti Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abdullah Bin Bayyh, dan para ulama lain yang berpendapat salaman antar lawan jenis ini. Syaikh Al-Azha, Syaikh Ahmad Tayyeb bahkan dengan tegas menyatakan masalah ini masih masuk dalam ranah khilaf. Akan tetapi bagi saya, pendapat seperti ini tidak bisa kita jadikan pegangan secara multak sehingga membuat kita bebas dalam berjabat tangan.
Terbukti ulama-ulama seperti Syaikh Abdullah Bin Bayyah menyaratkan bolehnya salaman harus dalam keadaan terdesak untuk menghindari perpecahan dan permusuhan, dan yang disalami bukan seorang wanita muda yang "potensial" untuk disyahwati. Syaikh Yusuf Qaradhwi berkomentar di akhir fatwanya: Dan saya menganjurkan bagi seorang muslim dan muslimah yang taat beragama untuk tidak memulai berjabat tangan dengan lawan jenis, akan tetapi jika mereka disalami, mereka boleh menerima.
Kesimpulannya adalah seorang yang dari awal memang sudah mempunyi prinsip dan tekad yang kuat untuk menjaga tangannya dari bersalaman dengan yang bukan mahrom, maka seribu alasan tidak akan cukup untuk meruntuhkan prinsipnya, sedangka seseorang yang dari awal memang sudah ragu-ragu atau mungkin tidak mempunyai niat maka alasan paling tidak masuk akal sekalipun sudah cukup untuk membuat ia mau menerima berjabat tangan dari siapapun.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.