Apa Status Makmum Masbuk bagi Orang yang Salat Jumat?
Pendidikan dan Literasi | 2024-06-30 16:50:22Kita tahu, bahwa salat Jumat adalah kewajiban bagi seorang muslim. Sehingga, apabila tidak dilaksanakan, maka dia telah melanggar hukum Allah.
Allah sudah menyebutkan dalam Al-Quran surah Al-Jumu’ah ayat 9, sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat itu sudah jelas, Allah menghimbau (menyeru) kepada hambanya ketika mendengar adzan Jumat untuk segera melaksanakan dan tinggalkan perkara duniawi. Di samping itu, dalam hadits nabi juga di sebutkan kepada siapa salat jumat itu diwajibkan. Berikut hadits nabi dari riwayat An-Nasa’i, disebutkan:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya: “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang akil balig.” (H.R. Muslim)
Namun yang kita harus ketahui, bahwa salat Jumat berbeda seperti salat wajib lainnya, hal ini di sebutkan oleh Syaikh Prof. Muhammad az-Zuhaili dalam kitabnya al-Mutamad Fil Fiqhi asy-Syafi’i.
و يختلف حكم المسبوق في إدراك الجمعة عن بقية الصلوات التي يدرك فيها الجماعة إذا أدرك الإمام في الصلاة و لو بتسبيحة قبل السلام.
“Hukum orang yang masbuk pada salat Jumat berbeda dengan salat-salat lainnya, yang mana salat selain salat Jumat dihitung berjemaah apabila dia mendapati imam saat salat sebelum salam meskipun dengan sekedar membaca tasbih.”
Dengan itu, seorang muslim pastinya ingin berangkat salat Jumat awal waktu sebelum adzan dikumandangkan. Namun, terkadang ada sebagian yang datangnya terlambat sehingga mengakibatkan ketertinggalan dalam rakaat salat, baik raat pertama bahkan mungkin rakaat kedua.
Pertanyaannya: bagaimana status salat Jumat makmum masbuk?
Pertama, seorang yang ketinggalan rakaat pertama imam, maka dia hanya cukup menyempurnakan rakaat keduanya, selagi dia tidak ketinggalan rukuk di rakaat kedua dengan sekedar membaca tasbih. Hal ini seudah di sebutkan oleh Syaikh Prof. Muhammad az-Zuhaili dalam kitab yang sama yaitu al-Mutamad Fil Fiqhi asy-Syafi’i.
أما في الجمعة فلا يدرك الجماعة إلا إذا أدرك ركعة واحدة مع الإمام، فإن أدرك ركعة صحت جمعته و أتى بركعة ثانية.
“Adapun makmum masbuk pada salat Jumat tidak didapatkan berjemaah kecuali mendapati satu rakaat bersama imam. Maka, jika mendapati satu rakaat sah salat Jumatnya, kemudian dia lanjutkan untuk rakaat kedua (sesudah salamnya imam)”.
Dr. Othma a-Kamees, dalam chanel youtubenya mengatakan, jika seorang mendapati rukuk dalam rakaat kedua bersama imam, makam cukup menyempurnakan rakaat berikutnya.
Kedua, seorang yang ketinggalan rakaat imam di rakaat pertama dan kedua, maka dalam kondisi ini dia tetap berniat salat Jumat, namun dia harus menyempurnakan dengan salat Dzuhur setelah imam menyelesaikan salamnya.
و إن لم يدرك ركعة واحدة مع الإمام فلم يدرك الجماعة، و ينوي الجمعة وراء الإمام ثم يحولها ظهرا بعد سلام إمامه.
“Akan tetapi makmum masbuk jika tidak medapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia tidak mendapati juga salat Jumatnya secara berjemaah. Dan setelah itu, dia tetap niat salat Jumat di belakang imam kemudian setelah itu dia merubah salatnya menjadi salat Dzuhur sesudah imam selesai salam.”
Kesimpulannya, makmum masbuk yang ketinggalan satu rakaat di salat Jumat masih bisa menyempurnakan salatnya sesudah imam menyelesaikan salam dan makmum masbuk yang sudah ketinggan dua rakaat dalam arti tidak mengikuti rukuk rakaat kedua bersama imam, maka salatnya di ubah menjadi salat dzuhur setelah salamnya imam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.