Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lutfi Ilham Saputra

Angkot dan Kemacetan: Sebuah Siklus yang Mengganggu

Hukum | Friday, 28 Jun 2024, 23:18 WIB

Angkot, singkatan dari Angkutan Kota, merupakan moda transportasi umum yang digemari masyarakat. Namun, kebiasaan angkot yang berhenti sembarangan di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dapat memicu kemacetan, terutama di jalan-jalan yang padat.Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kebiasaan angkot berhenti sembarangan juga dapat membahayakan keselamatan. Hal ini karena angkot yang berhenti di sembarang tempat dapat menghalangi pandangan pengendara lain, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Pada gambar di atas, terlihat kebiasaan angkot yang berhenti sembarangan di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurukan penumpang dapat memicu kemacetan, terutama di jalan-jalan yang padat. (Lutfi Ilham Saputra dari Pasar kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Indonesia)

Beberapa hal yang menyebabkan angkot menjadi penyebab kemacetan:

  • Penumpang naik turun sembarangan: Angkot sering berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
  • Angkot yang tidak tertib: Angkot yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berhenti di lampu merah, juga dapat menyebabkan kemacetan.
  • Jumlah angkot yang berlebihan: Di beberapa kota, jumlah angkot yang beroperasi di jalan raya terlalu banyak sehingga dapat menyebabkan kepadatan kendaraan.

Kemacetan yang disebabkan oleh angkot dapat berdampak negatif bagi banyak pihak, seperti

  • Pengguna jalan: Kemacetan menyebabkan waktu tempuh yang lebih lama dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Pengemudi angkot: Kemacetan menyebabkan pendapatan pengemudi angkot menurun.
  • Perekonomian: Kemacetan dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan menurunkan produktivitas.

Pelanggaran Hukum dan SanksiBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan angkutan umum dilarang memberhentikan kendaraannya selain di tempat yang telah ditentukan, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Contoh Nyata:

  • Di Bogor, angkot seringkali berhenti sembarangan di jalur cepat, sehingga menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
  • Di Bandung, angkot yang tidak tertib dan ugal-ugalan seringkali menyebabkan kecelakaan.
  • Di Jakarta, jumlah angkot yang beroperasi di beberapa rute melebihi kapasitas jalan, sehingga menyebabkan kepadatan kendaraan yang parah.

Solusi dan Upaya Penertiban

Untuk mengatasi masalah kemacetan yang ditimbulkan oleh angkot, diperlukan solusi yang komprehensif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, operator angkot, maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

  1. Penataan Terminal: Pemerintah perlu menertibkan angkot dengan mewajibkan mereka untuk beroperasi dari dan menuju terminal yang telah disediakan.
  2. Penerapan Sanksi: Pemerintah perlu memberikan sanksi yang tegas kepada sopir angkot yang melanggar aturan, seperti berhenti di sembarang tempat.
  3. Peningkatan Kesadaran: Pemerintah dan operator angkot perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas.
  4. Pengembangan Sistem Transportasi: Pemerintah perlu mengembangkan sistem transportasi yang lebih terintegrasi dan efisien untuk mengurangi ketergantungan pada angkot.
  5. Memperbaiki sistem manajemen angkot: Di Jakarta, sistem JakLingko telah diterapkan untuk mengatur rute, jadwal, dan tarif angkot. Sistem ini perlu diperluas dan ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas layanan angkot.
  6. Menyediakan infrastruktur yang lebih memadai: Di Bandung, pemerintah kota telah membangun beberapa terminal angkot baru. Hal ini perlu dilakukan di kota-kota lain untuk mengurangi kepadatan angkot di jalan raya.
  7. Meningkatkan kesadaran masyarakat: Perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan penggunaan moda transportasi publik yang lebih efisien. Edukasi ini dapat dilakukan melalui kampanye publik, sosialisasi di sekolah, dan penyebaran informasi melalui media massa.

Dengan adanya solusi yang tepat dan komitmen dari semua pihak, diharapkan masalah kemacetan yang ditimbulkan oleh angkot dapat diminimalisir dan terciptalah situasi lalu lintas yang lebih aman dan lancar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image