Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Figo Aji Pangestu

Produk Investasi Emas dalam Pegadaian Syariah

Ekonomi Syariah | Friday, 28 Jun 2024, 20:59 WIB

Pegadaian Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menawarkan berbagai produk yang berhubungan dengan gadai menggadai namun berlandaskan akad dan prinsip syariah salah. Salah satu produk yang di tawarkan adalah Investasi Emas. Lembaga Pegadaian Syariah melarang praktik riba yang sudah jelas di larang dalam islam. Allah sendiri telah berfirman dalam QS Ali Imron Ayat 130:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Pegadaian syariah memiliki berbagai macam produk yang ditawarkan kepada nasabah, contoh produk yang di tawarkan oleh Lembaga Pegadaian Syariah adalah seperti Rahn (Gadai Syariah), Amanah, Arrum haji, dan lain sebagainya. Namun produk yang akan dibahas kali ini adalah produk pegadaian syariah yang berhubungan dengan Investasi Emas, seperti Konsinyasi Emas, Tabungan Emas, hingga Emas Mulia.

  1. Konsinyasi Emas

Konsinyasi Emas adalah Layanan di dalam Pegadaian Syariah dimana pihak pegadaian memberikan layanan jual-titip Emas. Nasabah dapat membeli emas di pegadaian dan dititpkan di dalamnya, sehingga ketika emas tersebut terjual maka nasabah akan mendapatkan pembagian keuntungan, sehingga emas menjadi lebih produktif.Konsinyasi emas menawarkan banyak keuntungan bagi nasabah. Melalui skema ini, nasabah dapat meraih keuntungan yang kompetitif dalam berinvestasi emas karena emas dapat dibeli sekaligus dititipkan di Pegadaian Syariah, sehingga memberikan perlindungan yang aman bagi emas tersebut.

Sistem konsinyasi emas di Pegadaian Syariah bekerja dengan cara sebagai berikut:

1. Nasabah membeli dan menitipkan emasnya di Pegadaian Syariah untuk jangka waktu tertentu, dengan minimal durasi penyimpanan selama 3 bulan.

2. Selama periode tersebut, jika emas yang dititipkan terjual, nasabah akan menerima bagi hasil dari penjualan emas tersebut. Dalam hal ini, nasabah mendapatkan 2/3 dari keuntungan penjualan emas.

3. Namun, jika emas tersebut tidak terjual selama jangka waktu konsinyasi, nasabah memiliki opsi untuk mengambil kembali emasnya tanpa kerugian.

2. Tabungan Emas

Dengan sistem ini, nasabah tidak hanya mendapatkan keamanan dalam penyimpanan emas, tetapi juga kesempatan untuk mendapatkan keuntungan tambahan dari hasil penjualan emas mereka. Hal ini membuat konsinyasi emas di Pegadaian Syariah menjadi pilihan investasi yang menarik dan aman bagi para nasabah

Tabungan Emas di Pegadaian merupakan salah satu layanan yang memungkinkan nasabah membeli dan menabung emas dengan cara yang mudah, aman, dan terjangkau. Nasabah dapat mulai menabung emas dengan jumlah yang kecil mulai dari harga Rp 6000,- Rupiah saja dan kemudian bisa mengakumulasi emas secara bertahap. Emas yang ditabung dapat dicairkan dalam bentuk fisik atau dijual kembali sesuai kebutuhan nasabah. Peminat tabungan emas di Pegadaian terus meningkat setiap tahunnya, dengan jumlah saldo mencapai 432,795 kg. Memiliki tabungan emas menjadi sangat diminati di zaman sekarang karena kemudahan investasinya yang sudah digital dan dapat diakses melalui marketplace atau platform digital lainnya. Tabungan emas ini sah menurut fiqh dan berbeda dengan jual beli kredit.Skema Tabungan EmasNasabah dapat membeli emas mulai dari Rp6.500 atau setara 0,01 gram. Jika jumlahnya mencapai 1 gram (sekitar Rp650.000) atau 5 gram, nasabah dapat memesan cetakan emas fisik.

Ada dua pandangan ulama mengenai tabungan emas ini:

1. Ulama Yang Membolehkan: Emas dianggap sebagai komoditi yang sah diperjualbelikan dan bukan sebagai alat tukar ribawi, sehingga transaksinya bukan fiktif.

2. Ulama Yang Melarang: Emas dianggap sebagai alat tukar seperti uang logam atau kertas (fulus), sehingga memperjualbelikannya dalam bentuk tabungan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu.

Tabungan emas ini menawarkan alternatif investasi yang mudah dan aman bagi masyarakat, dengan dukungan dari platform digital yang membuatnya semakin mudah diakses.

3. Emas Mulia

Produk yang terakhir adalah Mulia, dimana produk ini menawarkan penjualan emas batangan kepada masyarakat mulai dari 5 gram hingga 1 kilogram. Produk ini memungkinkan nasabah untuk membeli Emas batangan secara langsung di pegadaian syariah mulai dari 5 gram hingga 1 kg. Selain secara tunai, pembelian juga bisa secara angsuran dari 3 bulan-36 bulan.

Namun saat jual belinya secara langsung, ada beberapa syarat yang harus di penuhi karena emas termasuk barang ribawi, diantaranya :

- Harus secara kontan

- Harus sepadan yaitu tidak boleh berbeda takarannya

- Harus saling menerima, yaitu kedua belah pihak harus langsung menyerahkan barang dan tidak ada penundaan

Sebagai penutup, Pegadaian Syariah menawarkan beragam produk investasi dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga para nasabah bisa mendapatkan keuntungan dari emas yang dimilikinya dan membuat emas menjadi produktif. Seperti yang sudah kita bahas tentang konsinyasi emas, tabungan emas, dan produk Mulia. Semua produk investasi emas ini memungkinkan nasabah untuk mendapatkan keuntungan dari emas yang dititipkan. Tabungan emas menawarkan cara mudah dan terjangkau untuk mengakumulasi emas secara bertahap. Sementara itu, produk Mulia memberikan kemudahan bagi nasabah untuk membeli emas batangan dengan sistem angsuran. Dengan berbagai pilihan ini, Pegadaian Syariah menyediakan solusi investasi yang aman, mudah, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi masyarakat muslim.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image