Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ulin Nuha

Perbandingan Mazhab sebagai Pelopor Perkembangan Pola Pikir Keislamaan pada Zaman Sekarang

Agama | 2024-06-24 18:07:13

Pada zaman sekarang perbandingan mazhab banyak menjadi topik perbincangan di medsos ataupun di kajian-kajian, ini menunjukkan bahwa adanya perbandingan mazhab menjadi bukti luasnya ilmu pengetahuan tentang keislaman terutama dalam masalah fiqih keseharian bahkan yang marak sekarang seperti perihal menari dan persoalan musik, tak hanya dalam kalangan imam mujtahid empat saja, bahkan ulama nusantara kita pun banyak yang mempunyai pendapat yang berbeda, tak hanya berpendapat saja tapi para Imam mazhab empat dan ulama nusantarapun mempunyai dalil-dalil yang mendasari pendapatnya khususnya dalam fan ilmu fikih seperti hukum zakat dengan beras.


Dengan demikian perbandingan mazhab sebagai contoh kajian islam yang harus kita ketahui, perbandingan mazhab terutama masalah fan ilmu fikih yang muncul di dunia Islam dan menjadi wadah untuk pengkajian berbagai hukum-hukum fikih yang tidak akan pernah lepas dalam menjalankan kehidupan sehari-hari terutama di Indonesia seperti ubudiyyah, muamalah, munakahat dan mawaris, serta Jinayat terutama dalam permasalahan modern atau kontemporer seperti menikah secara online, transaksi menggunakan uang digital.


Sehingga adanya perbandingan mazhab menjadi salah satu pelopor perkembangan pola pikir pada zaman sekarang karena banyaknya cara menentukan hukum syari'at dengan melalui Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Istishab, Urf' (Adat istiadat) dan lain sebagainya. Dan kita tidak mungkin marasa buntu dalam menentukan hukum islam terutama di Indonesia dalam masalah-masalah modern yang akan datang.


Sekarang yang jadi masalah bagaimana orang Indonesia yang mayoritasnya ber-mazhab Syafi'i mengikuti mazhab lain yang lebih mudah ketika mendapatkan permasalahan tertentu. Oleh karena itu Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjawabnya dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami beliau mengutarakannya sebagai berikut :

1. Menurut Ulama mazhab Hanbali, ulama mazhab Maliki, dan Imam Al-Ghozali mereka berpendapat tidak diperbolehkannya memilih hukum yang lebih mudah karena hal tersebut hanya mengikuti hawa nafsu saja.

2. Menurut Imam Al-Qorofi, mayoritas ulama Mazhab Syafi'i dan pendapat rojih-nya Mazhab Hanafi mereka memperbolehkan memilih hukum yang lebih mudah karena terdapat hadits Nabi yang berbunyi :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَأْثَمٌ
dari Aisyah berkata, "Tidaklah Rasulullah ﷺ memilih diantara dua perkara melainkan beliau memilih yang paling ringan di antara keduanya selama hal itu tidak berdosa."

Tetapi Imam Qorofi membatasi bahwa boleh memilih hukum yang lebih mudah tetapi tidak di perbolehkan Talfiq (mencampur adukkan atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun atau bagian-bagian).
Itulah kutipan dari syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhu Al-Islami.

Ilustrasi foto empat imam mazhab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image