Keterkaitan Studi Islam Hukum Pidana Islam
Dunia islam | 2024-06-17 14:38:34Dalam ruang lingkup kita sehari-hari tidak terlepas dari berbegai latar belakang terjadinya hal tersebut, baik hal yang diketahui secara umum maupun tidak. Di Indonesia sendiri dimana salah satu negara yang memiliki populasi terbanyak dalam menjalani kehidupan akan diatur oleh peraturan negara tersendiri. Peraturan negara lahir bukan tanpa sebab karena pasti memiliki tujuannya tersendiri. Oleh karena itu di Indonesia terdapat sistem hukum yang akan mengatur ketertiban masyarakat agar terwujudnya keadilan dan ketentraman.
Negara Indonesia juga merupakan negara terbesar penduduknya memeluk agama islam, namun walaupun demikian bukan berarti tidak ada perbedaan agama di negara ini. Dalam pandangan studi islam negara Indonesia perkembangannya tidak terlepas dari pengaruh kerajaan islam dan syara’ namun, bagaimana definisi studi islam sendiri dalam hukum pidana islam yang merupakan salah satu bagian yang memiliki posisi penting dalam sistem hukum di Indonesia? Dan juga bagaimana perkembangan hukum pidana islam sebagai pedoman ataupun sumber dalam sistem hukum di Indonesia?
Studi islam sendiri merupakan kajian terkait bahasan keislaman atau pengetahuan sistematis terkait islam baik dalam bagian ilmu pengetahuan maupun ilmu lainnya. Definisi studi islam dalam hukum pidana islam berkaitan penting dengan jarimah dan uqubah yang dilatarbelkangi oleh filsafat islam.
Hukum pidana islam sendiri merupakan tindak pidana atau criminal yang dilakukan seorang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban) berdasarkan dalil hukum al-quran dan hadist. Sehingga definisi studi islam dalam hukum pidana islam merupakan hal yang berfokus pada perbuatan-perbuatan yang syariat, hukum yang ditentukan allah dan tujuan keadilan serta perlindungan publik. Hukim pidana islam didasarkan pada pemahaman atas dalil-dalil hukum dari al-quran dan hadist. Dalam khazanah hukum positif hukum pidana islam telah membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum publik. Perkembangan hukum pidana islam di Indonesia sebagai sumber atau pedoman sistem hukum memang belum berkembang dengan pesat melainkan mendapatkan penolakan dan tantangan yang besar dalam perjalanannya. Dapat di rujuk dari ungkapan seseorang ahli hukum yaitu Topo Santoso yang mengungkapkan bahwa “gagasan hukum pidana islam sangat relevan dan ilmiah jika di tinjau secara jujur dan objectif” dalam pandangan ini berarti hukum pidana islam tidak begitu buruk seperti ungkapan beberapa penolakan masyarakat.
Tidak hanya itu hukum pidana islam juga hukum yang paling ketat yang berhubungan langsung dengan filosofi dan tujuan penting berdirinya suatu negara, yaitu menciptakan ketertiban sosial. Hukum pidana islam juga terlibat dalam sistem hukum nasional yang diakui sebagai sumber hukum yang akan terus berlaku dan dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Dalam konsep hukum pidana islam juga memiliki keputusan memberikan maaf, memberikan denda,atau melanjutkan proses pidana yang diserahkan kepada korban. Hal ini menunjukan bahwa hukum pidana islam memperhatikan hak-hak korban dalam peradilan pidana sehingga diakui secara konstitusional sebagai hukum yang dapat membantu menciptakan kedamaian.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.