Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aisah Taufiqi Hidah

Maraknya Pinjaman Online: Anugerah atau Musibah?

Gaya Hidup | Wednesday, 12 Jun 2024, 19:58 WIB

Pinjaman daring telah meraih popularitas yang signifikan di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Namun, perlu diwaspadai bahwa masih ada pemberi pinjaman daring ilegal yang beroperasi, menawarkan tingkat bunga yang sangat tinggi, yang berpotensi merugikan banyak orang.

Keberadaan pinjaman daring ini menjadi subjek perdebatan karena rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat Indonesia. Hal ini meningkatkan risiko debitur untuk terjebak dalam utang yang berat dan sulit dilunasi. Banyak berita yang mengingatkan tentang ancaman yang mungkin dihadapi jika gagal membayar cicilan pinjaman.

Ada beberapa faktor yang mendorong masyarakat untuk menggunakan pinjaman daring, termasuk kebutuhan hidup, pengaruh teknologi, proses yang mudah, kurangnya pengetahuan tentang literasi keuangan, dan gaya hidup konsumtif. Meskipun pinjaman daring dapat membantu mengatasi masalah keuangan, namun tingkat bunga yang tinggi juga membawa dampak negatif.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemberi pinjaman daring yang dipilih memiliki persyaratan yang jelas dan resmi, serta melalui platform resmi mereka. Informasi yang valid tentang perusahaan juga harus diverifikasi, karena pemberi pinjaman daring ilegal cenderung menyembunyikan informasi tentang identitas mereka.

Untuk memastikan legalitas penyelenggara fintech P2P lending, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email [email protected] dan [email protected]. Selain itu, memanfaatkan pinjaman dari fintech P2P lending yang legal, dengan pengelolaan yang tercertifikasi dan terdaftar di OJK, juga merupakan langkah bijak.

Secara keseluruhan, pinjaman daring dapat menjadi anugerah jika digunakan dengan bijak dan memahami risikonya. Namun, tanpa kewaspadaan, dapat menjadi sumber masalah serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih pemberi pinjaman daring yang terpercaya dan memahami risiko yang terkait dengan pinjaman daring.

Referensi:

[1] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html

[2] https://jdess.ub.ac.id/index.php/jdess/article/download/157/84/549

[3] http://repository.upi.edu/116709/2/T_SOS_2105106_Title.pdf

[4] https://pengasih.kulonprogokab.go.id/detil/984/rentenir-berkedok-pinjaman-online-pinjol-dibuat-oleh-ryo-86

[5] https://www.cermati.com/pinjaman-kilat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image