Meningkatnya Budaya Konsumtif di Era Digital, Pinjaman Online Dapat Menjadi Solusi atau Justru Menjerumuskan?
Teknologi | 2024-12-20 16:07:31Di era yang semakin modern ini, fenomena pinjaman online bertambah populer di kalangan masyarakat. Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik”. Pinjaman online marak terjadi pada generasi muda serta pada mereka yang membutuhkan uang dan ingin mendapatkannya secara cepat. Pada artikel ini penulis ingin membahas mengenai budaya konsumtif yang terjadi di tengah masyarakat dan keterkaitannya dengan pinjaman online. Apakah dengan semakin meningkatnya budaya konsumtif yang dilakukan masyarakat, pinjaman online akan menjadi solusi yang baik atau justru menjerumuskan ke dalam hutang yang semakin menumpuk?
Perilaku konsumtif merupakan kegiatan konsumsi yang tidak didasarkan pada kebutuhan tetapi pada keinginan dan kepuasan semata (Dewi, 2017). Di masa ini kebanyakan orang suka membeli barang atau hal-hal yang sebenarnya tidak mereka butuhkan. Hal ini dilakukan demi memenuhi gaya hidup, dan mengikuti sesuatu yang sedang tren untuk memuaskan diri sendiri.
Namun hal ini bukanlah sesuatu yang dibutuhkan, dan sebenarnya merupakan sesuatu yang berada di luar kemampuan mereka. Sehingga perilaku konsumtif ini mempengaruhi pengeluaran keuangan yang berlebih pada orang yang melakukannya. Perilaku konsumtif yang terjadi dalam masyarakat juga tentunya berdampak pada ekonomi yang tidak stabil dan tidak jarang membuat seseorang menjadi stress karena keuangannya.
Dengan adanya perilaku konsumtif yang menyebabkan keuangan menjadi tidak stabil pada akhirnya membuat seseorang tertarik untuk melakukan pinjaman online. Akses mudah yang diberikan oleh layanan penyedia pinjaman online membuat banyak orang tertarik untuk melakukan pinjaman online.
Mengapa pinjaman online dikatakan memiliki akses yang mudah? Karena pinjaman online dapat dengan mudah diakses melalui gadget dan seseorang tidak perlu jauh-jauh pergi ke bank untuk melakukan pencairan dana. Hal ini tentunya sangat menarik untuk dilakukan bagi mereka yang membutuhkan dana secara mendesak. Namun bukan berarti akses mudah yang diberikan oleh layanan pinjaman online dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan maslah yang ditimbulkan oleh perilaku konsumtif.
Dengan meminjam uang secara online bisa saja beresiko seseorang mendapatkan bunga yang tinggi. Dan apabila uang tersebut selalu digunakan untuk kebutuhan sosial dan demi memenuhi gaya hidup, maka akan membuat seseorang ingin terus menerus meminjam uang secara online. Dengan begitu seseorang akan terus terjerat dengan pinjaman online yang dilakukannya dan terjerumus ke dalam hutang yang semakin lama semakin menumpuk.
Pinjaman online tentunya memiliki dampak yang merugikan bagi seseorang yang tidak stabil dalam mengelola keuangannya. Bunga besar yang diberikan oleh layanan peminjam online juga merupakan hal yang merugikan bagi para peminjam. Seseorang yang melakukan pinjaman online bisa saja mengalami stress dan terjebak dalam keterjeratan hutang.
Akibatnya apabila banyak orang yang mengalami situasi terjerumus dalam hutang yang menumpuk maka dapat meningkatkan angka kemiskinan. Hal ini juga salah satu faktor yang menyebabkan maraknya kejahatan ekonomi. Tidak sedikit orang yang nekat melakukan tindakan ini demi untuk mendapatkan uang dan memenuhi kebutuhan mereka.
Dengan banyaknya kasus pinjaman online yang terjadi tentunya peran dari pemerintah juga sangat dibutuhkan demi mengatasi masalah ini. Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 30 September 2024, pihak mereka telah menghentikan 11.389 entitas keuangan illegal yang di dalamnya termasuk pinjaman online illegal sebanyak 9.610 entitas. Hal ini merupakan bukti maraknya entitas pinjaman online yang ada di Indonesia dan juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna mengurangi kasus pinjaman online.
Ke depannya fenomena pinjaman online juga harus lebih diawasi lagi sehingga kasus-kasus yang terjadi dapat dicegah dan diatasi. Pengawasan lebih harus diberikan baik pada peminjam online maupun layanan penyedia pinjaman online agar tidak mengeksploitasi konsumen.
Pinjaman online merupakan suatu fenomena yang marak terjadi di Indonesia hingga saat ini. Keberadaan Pinjaman online tentunya sangat bendampak pada perekonomian yang ada. Seseorang yang terjerat hutang berdampak pada naiknya angka kemiskinan dan penurunan angka perekonomian di Indonesia.
Tindakan meminjam uang secara online bukanlah hal yang sebaiknya dilakukan demi memenuhi gaya hidup atau perilaku konsumtif. Kita harus bijak dalam mengelola keuangan yang kita miliki dan menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan yang ada, serta mengesampingkan hal atau barang lain yang tidak dibutuhkan. Dengan begitu kita dapat memanfaatkan uang dengan sebaiknya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.