Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mukti Salim

Mengubah Sistem Pemungutan Pajak: Worth It or Worrying?

Teknologi | 2024-06-11 19:52:31

Pajak memiliki arti sebagai kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi dan badan kepada negara serta bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pajak digunakan sebagai sarana dalam pemerataan pendapatan warga negara di Indonesia. Pajak dipungut dan dikumpulkan guna memfasilitasi keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak menjadi sumber pendapatan utama dalam struktur APBN Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mencatat penerimaan pajak per 31 Maret 2024 mencapai Rp393,9 triliun (63,53%) dari total pendapatan negara. Data ini mencerminkan begitu berpengaruhnya perpajakan bagi pendapatan dan keberlanjutan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran untuk membayar pajak harus terus ditingkatkan oleh pemerintah kepada orang pribadi dan badan usaha agar penerimaan negara dari sumber pajak dapat terus meningkat.

Sumber: Postingan Instagram @smindrawati dan @kemenkeuri (26/04/2024)

Tidak hanya berfokus pada peningkatan kesadaran membayar pajak, pemerintah juga harus memperhatikan dan meng-upgrade sistem perpajakan yang berlaku. Sistem perpajakan saat ini masih menggunakan sistem manual yang terdiri 3 jenis, yaitu:

1. Self Assessment system (Sistem Penilaian Sendiri): Wajib Pajak diberikan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka sendiri.

2. Official Assessment System (Sistem Penilaian Resmi): Pemerintah menentukan besaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Withholding System: Dimana pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ketiga sebelum pembayaran kepada wajib pajak

Penggunaan sistem ini memberikan transparansi secara jelas dan langsung antara wajib pajak dan pemerintah. Di sisi lain, Sistem pemungutan pajak yang masih menggunakan sistem manual ini rentan terhadap kesalahan, penyalahgunaan, dan bahkan kecurangan dalam operasionalnya. Selain itu, Wajib pajak harus mengisi berbagai formulir dan dokumen yang kadang-kadang sulit dimengerti, sementara Pemerintah juga harus mengeluarkan sumber daya yang besar untuk memeriksa, mengaudit, dan menegosiasikan pengumpulan pajak.

Di Era yang semakin maju ini, Pemerintah mulai memanfaatkan kemajuan teknologi dalam sistem pemungutan pajak yang efisien dan efektif. Kemajuan teknologi telah menghadirkan beberapa perbaikan, seperti penggunaan perangkat lunak untuk pencatatan administrasi yang canggih dan sistem pelaporan secara online. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), salah satu inovasi terkemuka dalam administrasi pajak adalah pengenalan e-filing. Melalui platform ini, wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak mereka secara elektronik, menggantikan proses manual yang lebih lambat dan rentan terhadap kesalahan manusia. E-filing memberikan keuntungan ganda; tidak hanya mempercepat proses pengumpulan data, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan dan memastikan akurasi perhitungan pajak.

Bersamaan dengan e-filing, sistem pembayaran elektronik (e-payment) telah mengubah cara pembayaran pajak. Dengan sistem ini, Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dimana saja selama dia mansih memiliki kode e-billing. Saat melakukan pembayaran, Wajib pajak harus mencetak e-billing guna mempermudah pembayaran lanjutan, dikarenakan dalam e-billing tersebut terdapat kode pembayaran.

Selain itu, sistem perpajakan juga sudah bertransformasi menjadi sebuah aplikasi yang dapat mempermudah Wajib pajak dalam membayar pajak. Transformasi digital ini diharapkan dapat meningkatkan angka kesadaran membayar pajak di Indonesia agar pendapatan negara dari penerimaan pajak terus meningkat.

Namun, bersamaan dengan transformaasi digital ini, timbul tantangan baru terkait prvasi data Wajib Pajak, seperti maasalah keamanan data, integrasi antar sistem, dan validitas informasi. Tidak hanya masalah terkait privasi saja, namun pemerintah juga harus dapat memotivasi Wajib Pajak dalam melakukan dan mengoperasikan teknologi digital ini. Pengoperasian sistem pajak yang berbasis online cenderung tidak dapat dengan mudah diterima oleh Wajib Pajak yang gaptek akan teknologi. Tantangan-tantangan ini menjadi PR penting bagi pemerintah untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak, memotivasi Wajib pajak, dan terus mendorong perkembangan teknologi di Indonesia. Pemerintah juga sudah memanfaatkan layanan Internet of Things (IoT) dan Big Data dalam mengahdapi tantangan ini.

REFERENSI

Kamal. (2023). Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Cara Membayar. gramedia.com. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-pajak/

PajakOnline, Redaksi. (2023, Mei 23). Peran Pajak dalam APBN dan Fungsi Penunjangnya. pajakonline.com. https://www.pajakonline.com/peran-pajak-dalam-apbn-dan-fungsi-penunjangnya/

Kementerian Keuangan. (2024, Januari 03). Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Menkeu: Hattrick, Tiga Kali Berturut-turut. kemenkeu.go.id. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Penerimaan-Pajak-2023-Lampaui-Target

Maulida, Rani. (2018, September 28). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. online-pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak

Mahardika, Vallerino Anantara (April, 18 2024). Inovasi teknologi Demi Kemudahan Layanan Pajak. www.pajak.go.id. Inovasi Teknologi Demi Kemudahan Layanan Pajak | Direktorat Jenderal Pajak

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image