Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yulfiasida Sudirman

Judol (Judi Online) Meracuni Kehidupan

Agama | Monday, 10 Jun 2024, 19:44 WIB

Judi adalah salah satu permainan yang banyak merugikan manusia dan tidak jarang menimbulkan efek kecanduan sehingga ingin selalu melakukannya jika pernah memenangkannya sekali.

Banyak orang yang melakukan judi karena ingin mendapatkan uang secara instan tanpa harus lelah bekerja terlebih dahulu. Apalagi dizaman sekarang dengan teknologi semakin canggih sehingga untuk melakukan judi tidak lagi harus datang ketempat judi langsung tetapi dapat dilakukan melalui online.

Judi online telah marak terjadi dikalangan masyarakat. Bahkan diberitakan tirto.id bahwa Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci judi online. Sementara itu, di Meta terdapat sebanyak 2.702 keyword serupa sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Budi Arie menyebutkan bahwa pemerintah akan memberi denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

Dari berita diatas bisa dilihat bahwa judi online atau Judol telah menjadi persoalan umat hari ini. Bahkan juga masuk ke lembaga pendidikan.

Dalam lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan," kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Rabu dikutip Kamis (23/5/2024).

Mirisnya, pemberitaan diatas menyebutkan bahwa lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah pun telah disusupi oleh judi online. Bisa dipastikan bahwa banyak diantara pelajar dan mahasiswa telah menjadi pelaku judi online baik sadar maupun tidak.

Sebab situs-situs game online saat ini telah banyak memasukkan konten judi online didalamnya sehingga, banyak dari pelajar atau mahasiswa agak sulit untuk membedakan antara judi online dan game online apalagi didukung dengan kurangnya literasi masyarakat tentang berbagai jenis judi online saat ini. Jadi, bisa saja tanpa mereka sadari telah terjebak didalamnya serta menjadi pelaku judi online tersebut.

Ditengah kehidupan kapitalistik serta tingginya kemiskinan menjadi salah satu faktor seseorang melirik judi online karena individu tersebut hanya ingin meraih kesenangan serta materi semata tanpa memikirkan kerugian yang akan didapatkannya.

Mereka tidak lagi mengukur suatu perbuatan dari halal haramnya. Padahal kita ketahui bahwa judi jelas hukumnya haram dalam Islam. Seperti pada Firman Allah dalam QS. An Nisa/4:43.

{ يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ ٱلصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُواْ وَإِنْ آُنْتُمْ مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ
جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّن ٱلْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً
طَيِّباً فَٱمْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ ٱللَّهَ آَانَ عَفُوّاً غَفُوراً }

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Mirisnya, ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang sekuler, lemahnya iman individu menjadi salah satu faktor internal yang menyebabkan masyarakat saat ini dengan mudahnya melakukan perbuatan haram sehingga mereka tidak meyakini konsep rezeki itu dari Allah. Mereka melakukan apa saja agar dapat menghasilkan uang dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain itu kurangnya kontrol sosial dalam masyarakat. Banyak dari mereka yang tumbuh dengan sikap individualisme dimana mereka cuek terhadap sesuatu sehingga tidak peduli dengan sekitarnya. Padahal amar makruf nahi mungkar merupakan prinsip dasar agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Qur'an:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104)

Dengan adanya kontrol sosial yang baik ditengah-tengah masyarakat maka akan meminimalisir perbuatan kemaksiatan banyak terjadi karena adanya sikap saling peduli antar individu.

Maka sangatlah penting untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat agar dapat memperkuat iman setiap individu sehingga pengetahuan agama yang mereka emban dalam pendidikan sedari kecil bisa tertancap kuat dalam hati mereka.

Dengan kuatnya iman tersebut maka akan menjadikan Syariat Islam sebagai tolok ukur suatu perbuatan sehingga tidak terjerumus dalam kemaksiatan termasuk didalamnya adalah judi online. Selain itu, Islam juga dapat mengembalikan kontrol sosial yang selama ini hilang dari hati setiap manusia karena beramar ma'ruf nahi mungkar adalah perintah Allah.

Dan hal ini hanya dapat terwujud jika Syariat Islam diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Wallahua'lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image