Pemeliharaan Satwa Liar: Melindungi atau Mengancam Kesejahteraan Satwa Liar?
Edukasi | 2024-06-10 15:59:25Dalam UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nya, pada Pasal 1 poin 7, menjelaskan bahwa satwa liat adalah semua makhluk hidup, baik yang berada di darat, air maupun di udara yang masih mempertahankan perilaku alami yang mereka miliki, baik itu yang hidup bebas di habitatnya atau pun dipelihara manusia. Dalam UU tersebut melarang setiap individu untuk menangkap, menyakiti, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, merawat, dan melakukan perdagangan pada satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup.
Namun, banyak satwa liar yang seringkali menjadi hewan peliharaan manusia. Memelihara satwa liar menjadi hobi sebagian orang dan ego gambaran dari sifat manusia yang seakan – akan tiada hentinya, ingin terlihat sebagai makhluk ter kuat di bumi dengan memamerkan satwa liar peliharaan mereka baik secara langsung maupun dalam sosial media. Tidak cukup dengan mengeksploitasi alam, manusia juga bersikap merenggut kesejahteraan satwa liar.
Kehidupan satwa liar berperan penting dalam keseimbangan ekosistem hutan. Hilangnya satu spesies akan menimbulkan goyangan pada ekosistem. Seperti harimau yang merupakan posisi teratas pada piramida makanan, bila populasi harimau punah maka tidak ada pemangsa yang mengontrol perkembangan hewan herbivor agar tidak terjadi overpopulation. Keberadaan hutan sebagai sumber makanan dan habitat bagi satwa dan peran satwa liar dalam rantai makanan tentu berjalan saling beriringan. Tanpa adanya satwa liar, per putaran rantai makanan, penyebaran biji dan penyuburan tanah tidak berjalan dengan baik.
Memelihara satwa liar menimbulkan dampak negatif baik bagi manusia maupun satwa yang dipelihara. Semakin maraknya pemeliharaan satwa akan meningkatkan angka perdagangan satwa yang diambil dari perburuan di alam liar. Kegiatan domestikasi pada satwa liar sering terjadi dengan tujuan “menjinakkan” mereka, yang dapat berujung dengan animal abuse atau terjadi kasus kematian akibat serangan satwa liar.
Terdapat banyak hewan yang mengalami ancaman punah dan tidak dapat bertahan hidup karena cacat, usia tua dan mendapatkan perilaku buruk. Upaya yang dapat dilakukan manusia adalah melalui konservasi satwa liar yang terfokus untuk usaha menjaga kelestarian satwa liar dan tidak men-domestikasi atau melakukan pemeliharaan satwa. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pelestarian satwa liar dengan mengadopsi satwa secara simbolis. Dengan memberikan kontribusi berupa donasi yang digunakan untuk biaya perawatan satwa liar yang telah menjadi korban pemburuan dan deforestasi. Setelah melakukan proses rehabilitasi, satwa liar akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.