Peran Petugas Proteksi Radiasi di Bidang Medik
Teknologi | 2024-06-09 19:46:30Di era dengan kemajuan yang pesat ini, tak terpisahkan dengan adanya berbagai bidang seperti industri, penelitian, dan trasportasi dan lain sebagainya. Kedokteran juga memiiki suatu kemajuan teknologi yang memberi dampak positif bagi kedokteran dimasa sekarang ini. Suatu teknologi yang memberikan kemudahan dalam penbacaan organ dalam manusia dengan cara penyinaran radiasi dan elektromagnetik yang disebut dengan teknologi radiologi.
Yang pertama adalah radiasi, radiasi sendiri merupakan suatu istilah yang hampir dibenak semua orang memiliki kesan yang buruk, beberapa orang yang pernah mengalami cedera atau bahaya dari radiasi dan bahkan yang tidak bersentuhan dengan radiasi namun hanya mendengar selintas ucapan tentang radiasi pun memiliki pandangan yang negative terhadap istilah ini.
Pengertian Radiasi bisa disebut sebagai energi yang berbentuk gelombang, sinar, ataupun panas yang tidak dapat terlihat kasat mata namun bisa dirasakan efek dan kegunaannya. Radiasi sendiri dibagi menjadi 2 yaitu: radiasi pengion dan non pengion. Contoh Radiasi pengion adalah sinar-X, sinar-X adalah salah satu radiasi pengion dan berkembang di era sekarang dan dimanfaatkan dalam berbagai bidang, dari bidang industri hingga bidang kesehatan.
Efek yang ditimbulkan paparan radiasi ada 2 macam yaitu; efek deterministik dan efek stokastik. Efek yang ditimbulakan ini berdampak pada jaringan, sel, dan organ pada manusia apabila terpapar diatas ambang dosis yang telah ditetapkan. Contohnya adalah efek deterministik timbul karena adanya paparan radiasi melebihi dosis ambang yang ditetapkan sehingga langsung timbul kerusakan pada sel atau jaringan. Contohnya menimbulkan luka bakar pada kulit akibat radiasi, kemandulan ataupun yang lainnya. Dan Adapun efek stokastik menimbulkan efek seperti kanker dan perubahan DNA pada keturunan kita dikarenakan paparan efek radiasi yang timbul beberapa tahun kemudian serta kemungkinan terjadinya efek tersebut sebanding dengan dosis yang diterima.
Dengan adanya radiasi pada daerah kerja tersebut maka diperlukan prosedur Proteksi Radiasi sebagai bentuk pengupayaan agar terhindar dari radiasi. Dalam pengertiannya proteksi radiasi adalah suatu Tindakan guna mengurangi dan mencegah adanaya paparan terhadap radiasi. Paparan radiasi yang berlebih dapat merusak organisme hidup maupun lingkungan. Petugas radiasi harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh BAPETEN sehingga dapat menetralisir paparan radiasi terutama di bidang Kesehatan. Pada bidang medik terdapat bidang yang Dimana penggunaan radiasi menjadi peran utama untuk memvisualisasikan tulang ataupun organ dalam manusia. Oleh karena itu perlu adanya petugas proteksi radiasi dalam pemantauan dan pengendalian alat radiasi terutama X-Ray. Keselamatan pengion di bidang Kesehatan meliputi keselamatan pasien, pekerja, Masyarakat, dan lingkungan. Kecelakaan dan dampak yang ditimbulkan oleh pekerja radiasi harus dicegah, lingkungan pada bidang kerja juga harus memenuhi standar persyaratan yang teah ditetapkan untuk melindungi dari pparan radiasi
Peran Petugas Proteksi Radiasi diperlukan dengan tujuan sebagai penjagaan diri dan lingkungan dari paparan radiasi. Petugas proteksi radiasi sendiri adalah petugas proteksi yang ditunjuk secara formal oleh BAPETEN sebagai pemegang izin proteksi radiasi di instansi termausk di instansi kesehatan. Seperti contoh keselamatan pada bidang Kesehatan adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan kesehatan dari bahaya radiasi yang terdapat di lingkungan bidang kesehatan. Dalam keperluan medik, radiasi pengion diperlukan untuk pengambilan citra dalam teknologi diagnostic maupun intervensional Dan sudah semestinya tentang perangkat dan alat serta lingkungan radiasi diperhatikan oleh PPR
Oleh karena itu, peran PPR sebagai dilingkup Kesehatan sangat diperlukan terutama di bidang radiologi dalam melakukan proteksi radiasi.
Referensi :
Fairusiyyah, N., Widjasena, B., Ekawati, 2016. Analisis Implementasi Manajemen Keselamatan Radiasi Sinar-X Di Unit Kerja Radiologi Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang Tahun 2016. Jurnal Kesehatan.
BAPETEN. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
BAPETEN. (2020). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Hastuti, P., Nasri, S. M., & Noerwarsana, A. D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir – BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), 114–120. https://doi.org/10.31983/jimed.v7i2.7056
Penulis : Moh. Firman Adi
Dosen : Weni Purwati, S.Si., M.Si
Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fak. Vokasi Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.