Mengapa Bangsa Indonesia Masih Jauh dari Keadilan?
Hukum | 2024-06-08 15:52:11Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling unik dan istimewa dibandingkan dengan ciptaan lainnya. Hal ini karena manusia diciptakan dengan derajat yang tinggi, dilengkapi dengan akal budi, hati nurani, dan kebebasan dalam hidup. Semua manusia memiliki harkat, martabat, dan derajat yang setara, serta hak-hak yang sama dalam kehidupan, yang dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM). HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya masing-masing. Menurut saya, HAM sudah ada sejak keberadaan manusia di dunia ini. Artinya, sejak manusia lahir, permasalahan yang menyertainya juga sudah ada.
Sebagai makhluk unik dan istimewa, manusia diberkahi Tuhan Yang Maha Kuasa dengan akal budi dan hati nurani agar dapat membedakan yang baik dan buruk serta bersikap bijaksana dalam kehidupan. Dengan akal pikiran dan hati nurani ini, manusia memiliki kebebasan untuk membuat keputusan sendiri, terutama terkait perilaku dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari.
Membahas HAM tentu tidak terlepas dari Pancasila dan Undang-Undang yang menjadi pedoman dan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk memiliki moral yang baik. Namun, dalam penerapannya di masyarakat dan negara sering terjadi konflik atau penyimpangan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tindakan sewenang-wenang dengan tidak menaati Undang-Undang dan konstitusi yang telah disepakati bersama semakin meningkat.
HAM di Indonesia diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang, namun gagasan ini berbahaya jika negara atau kelompok dipimpin oleh individu atau kelompok otoriter dengan kepentingan tertentu, yang hasilnya bertentangan dengan keinginan masyarakat. Ini bisa menyebabkan hukum yang tidak adil atau berat sebelah, sehingga muncul berbagai ketimpangan yang tidak diinginkan warga negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memuat beberapa asas dasar manusia dalam pasal-pasalnya, seperti:
1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia (Pasal 2).
2. Harkat dan martabat manusia (Pasal 3).
3. Hak perlindungan individu (Pasal 4).
4. Hak memperoleh dan menuntut peradilan yang sama (Pasal 5).
5. Perlindungan masyarakat hukum adat (Pasal 6).
Asas-asas tersebut menjadi landasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun sering terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kenyataan menunjukkan banyak gejolak dalam penegakan hukum karena belum sesuai dengan Pancasila serta asas Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku. Hal ini bisa menimbulkan berbagai masalah dan konflik dalam masyarakat dan negara.
Saya tertarik dengan asas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Hak memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama (Pasal 5)”. Asas ini penting untuk dibahas karena banyak masalah yang terkait dengan penegakan hak untuk memperoleh dan menuntut perlakuan yang sama di mata hukum. Sebagai manusia, kita berhak mendapatkan perlakuan yang bermoral serta perlindungan yang sama di depan hukum.
Setiap individu berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan, bukan ketidakadilan yang memihak pada seseorang atau kelompok yang berpengaruh. Harapan saya, sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang besar dan beragam, kita harus saling mendukung di tengah keberagaman. Keberagaman ini adalah keindahan yang patut disyukuri sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sebagai warga negara, kita harus mengharapkan pemerintah untuk mempelopori penegakan HAM. Namun, ini tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah; dibutuhkan partisipasi dan kerja sama dari semua warga negara. Saya mengajak kita semua untuk bersatu dalam semboyan bangsa kita, Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu tujuan, dengan mencintai dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mari kita tegakkan HAM dalam kehidupan sehari-hari agar konflik dan penyimpangan yang menghambat terwujudnya HAM di Indonesia dapat diatasi dan dihilangkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.