Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image bella anjani

Tindakan Korupsi yang Tiada Henti Lalu Apa Upaya Menanggapi Situasi Tersebut?

Eduaksi | 2024-06-06 14:53:57

Korupsi merupakan tindak pidana penyelewengan kekuasaan yang dilakukan seseorang terhadap kewajiban dan hak yang dimiliki sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak terkait. Tindakan korupsi ini muncul akibat rasa kepemilikan yang tinggi seseorang terhadap sesuatu yang bukan haknya. Kekuasaan atau jabatan menjadi dasar kepercayaan diri seseorang untuk melakukan tindak korupsi yang didukung oleh rasa mampu mengendalikan seluruh pihak terkait di bawahnya. Tindakan korupsi dapat terus berlanjut apabila tidak ada tindak hukum yang berefek jera kepada oknum oknum tersebut.

Keadaan yang melatarbelakangi maraknya kasus korupsi di Indonesia disebabkan oleh berbagai hal yang dapat kita amati dari faktor sosial yang ada. Para pelaku tindak korupsi sering kali tergiur melakukan korupsi akibat keinginan gaya hidup dengan mengikuti kehidupan yang tidak disanggupi sehingga pelaku melakukan berbagai cara untuk mencapainya. Selain itu, tindak korupsi ini terkadang didukung juga oleh kesempatan yang diberikan oleh pihak lain. Penawaran dan perlindungan menarik yang ditawarkan dari oknum tertentu sering dianggap sebagai kesempatan para pelaku untuk menormalisasi tindakan yang tidak benar. Hal yang juga memperkuat kepercayaan diri para koruptor tersebut adalah karena penegakkan hukum Indonesia mengenai hukuman para pelaku korupsi yang terlalu ringan dan mudah dimanipulasi oleh pihak yang memiliki kuasa tinggi. Dari beberapa literatur, alasan maraknya kasus korupsi juga didukung oleh tingkat kepuasan seseorang sehingga memiliki kemudahan mengatur bawahan dalam mempermudah proses tindak korupsi. Hasil literatur juga menyebutkan bahwa ternyata hal utama pendorong pelaku melakukan tindakan tersebut adalah lemahnya pemahaman diri pada agama, moral, dan etika sebagai seorang manusia dan warga negara yang baik.

Di Indonesia, kasus korupsi terus bertambah dan menjadi berita yang menghebohkan masyarakat. Berbagai kasus korupsi yang terjadi sebelumnya tidak menutup kemungkinan para oknum lain menghentikan tindakannya. Hal tersebut membuktikan bahwa belum adanya efek jera para pelaku korupsi disebabkan hukuman yang terlalu ringan. Salah satu kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara adalah yang baru-baru ini menjadi berita menghebohkan, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis yang merupakan pengusaha batu bara yang menjalankan perusahaan PT Multi Harapan Utama sebagai Presiden Komisaris dan memiliki banyak saham di perusahaan batu bara lainnya. Berita tersebut heboh sebab banyak masyarakat yang mengetahui kehidupan mewah Harvey dan istrinya yang merupakan aktris terkenal. Tindak korupsi yang dilakukan diperkirakan mencapai Rp271 triliun timah dengan dugaan periode korupsi sejak 2015 sampai 2022. Jumlah tersebut bukan merupakan jumlah yang kecil bahkan bagi para pelaku korupsi lainnya. Jumlah angka tindakan korupsi tersebut menggambarkan kerugian negara Indonesia dari berbagai aspek yang terdampak, salah satunya adalah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah berlebihan dan ilegal. Kasus tersebut menyimpulkan bahwa dampak korupsi tidak hanya pada manusia sebagai pihak yang terkait namun juga berdampak pada negara yakni kondisi alamnya.

Bagaimana tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diberantas dengan bersih apabila pihak yang memiliki kewajiban menjaga negara dari adanya korupsi juga melakukan tindakan penyelewengan. Di Indonesia, kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara sudah banyak sekali bahkan tidak terhitung jari. Para pejabat ini seharusnya memiliki peran melindungi dan menegakkan peraturan yang ada dalam menciptakan negara untuk mencapai tujuan negara yaitu menyejahterakan seluruh rakyatnya. Adanya pelaku korupsi yang merupakan pejabat negara menimbulkan banyak kekhawatiran masyarakat akan melemahnya penegakkan hukum tindak penyelewengan di Indonesia. Dalam penegakkan hukum, masyarakat Indonesia hanya dapat bergantung pada kebijakan dan keputusan pejabat, namun saat ini penegakkan keadilan sering kali dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu. Masyarakat merasa resah karena lemahnya-lembaga perlindungan. Contoh kasus pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi adalah yang banyak orang kenal namanya, yakni Setya Novanto. Beliau merupakan pejabat negara yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR. Setya Novanto melakukan kasus tindak korupsi KTP elektronik (e-KTP) padahal proyek ini merupakan upaya Indonesia dalam pengembangan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan. Kasus ini juga melibatkan birokrat, DPR, BUMN, bahkan perusahaan terkait. Keuntungan yang mereka dapatkan mencapai RP2,3 triliun dan dibagi sesuai pembagian yang mereka telah sepakati. Hukuman yang diberikan kepada seluruh pihak terkait pun beragam mulai dari hukuman penjara 5 hingga 15 tahun, di mana angka ini merupakan waktu yang sangat sebentar jika dibandingkan dengan besarnya kesalahan yang dilakukan. Dampak tindak korupsi e-KTP tersebut adalah menurunnya anggaran dana yang seharusnya dialokasikan kepada perkembangan negara Indonesia sehingga mempengaruhi juga peningkatan hutang negara. Dengan adanya tindakan tersebut program yang telah direncanakan terhambat serta terjadi penurunan kualitas barang dan jasa publik.

Tindak korupsi menjadi salah satu beban negara yang saat merugikan. Kerugian yang didapat akibat korupsi ini bukan merupakan nominal yang kecil bahkan berdampak pada hutang negara. Hutang negara yang terus meningkat disebabkan oleh kebijakan di Indonesia masih menitikberatkan kerugian yang disebabkan oleh koruptor pada dana negara. Sering kali pajak rakyat dijadikan dana untuk menanggung kerugian yang terjadi. Dampak tersebut menyebabkan berbagai dampak lanjutan yang terjadi, seperti kasus kemiskinan di Indonesia yang tinggi. Kemiskinan di Indonesia dapat dipengaruhi oleh tindakan korupsi karena dana yang seharusnya bisa dialokasikan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan masyarakat, atau bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu terputus. Pada keadaan ini munculah fenomena orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga berdampak sebab kasus tindak korupsi yang tinggi ini menurunkan kepercayaan pada investor untuk masuk ke Indonesia. Tindak korupsi berdampak juga pada penilaian publik terhadap lembaga negara yang seharusnya memperhatikan hak-hak rakyat sehingga publik bersikap apatis terhadap politik dan menganggap politik Indonesia tidak bermoral.

Hal utama yang membuat para pelaku tindak pidana tidak memiliki efek jera adalah karena hukuman yang terlalu ringan untuk tindakan penyelewengan yang terlalu besar. Beberapa kali media massa mengungkap hukuman yang diberikan pada pelaku tindak korupsi. Pada berita itu diungkapkan bahwa waktu hukuman penjara koruptor hanya berada di rentang 4 sampai 20 tahun, sedangkan pengungkapan ditambah dengan diperlihatkannya keadaan sel tahanan yang terfasilitasi lengkap tidak seperti layaknya sel tahanan pada umumnya. Media ‘Mata Najwa’ berhasil mengungkap isi sel tahanan koruptor dengan melakukan penyidakan. Pada sel tahanan narapidana korupsi terlihat memiliki fasilitas lengkap mulai dari AC hingga televisi. Sedangkan, sel tahanan narapidana umum terlihat lebih kumuh dan tidak memiliki fasilitas seperti sel tahanan koruptor.

Kasus-kasus mengenai korupsi yang telah banyak diungkapkan ini seharusnya dapat menjadi refleksi diri untuk menghindari tindakan penyimpangan tersebut, bukan malah ikut melakukannya karena tergiur dengan hasil keuntungan yang instan dan besar. Ketertarikan pada tindak pidana korupsi disebabkan oleh tidak adanya pemikiran jangka panjang terhadap tindakan yang dilakukannya. Maka dari itu, seharusnya setiap individu dapat memiliki kemampuan berpikir kritis dan melihat jangka panjang. Hasil yang instan memang pasti diinginkan oleh seluruh orang, namun tidak jarang tindakan yang memiliki hasil instan tersebut merupakan tindakan penyelewengan dan dapat mengakibatkan kerugian di masa mendatang.

Korupsi merupakan tindakan penyelewengan yang semua orang tahu bahwa tindakan ini merupakan tindakan yang salah. Namun, pada nyatanya korupsi masih sering kali ditemukan, lalu apakah tindak pidana korupsi seiring berjalannya waktu dapat menjadi hal normal dan menjadi kebiasaan masyarakat? Tentu tidak. Penanganan korupsi harus terus di perketat dan diupayakan terus menurun sampai berada di tahap tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi di negara Indonesia. Namun, dalam prosesnya perlu dukungan kuat dari berbagai pihak yang bersangkutan agar keadilan dapat ditegakkan. Selain itu, hal utama dapat menciptakan kerjasama yang baik antar pihak adalah kesadaran diri sendiri.

Upaya pencegahan diri dari tindakan korupsi ini harus berawal dari diri sendiri dan menanamkan pemahaman yang baik sejak dini. Setiap individu harus dapat memahami hak dan kewajiban diri sendiri sehingga dalam melakukan segala tindakan selalu dibatasi dengan aturan yang ketat. Selain itu, nilai kejujuran juga menjadi sikap penting yang harus diterapkan dalam diri masing masing individu untuk melakukan atau menyampaikan segala sesuatu sesuai dengan realita atau bukti nyata yang terjadi. Selanjutnya hal utama yang menjadi pondasi utama seseorang untuk menjaga tindakan diri menjauhi sesuatu yang buruk adalah keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa yang selalu mengawasi segala hal yang kita lakukan. Keyakinan tersebut akan menumbuhkan rasa takut dalam diri untuk melakukan sesuatu yang keluar dari batas wajar aturan yang ada. Selain itu, keyakinan yang ada dalam diri akan menciptakan sikap kuat pada diri sendiri untuk menahan diri dari perilaku buruk dan merugikan olah lain. Penting juga bagi kita untuk dapat memahami lingkungan sekitar sehingga timbul rasa empati. Rasa empati yang muncul dapat menjadi penguatan diri untuk selalu menjaga seluruh tindakan dan perilaku yang dapat mengganggu sehingga merugikan orang lain. Kesadaran diri untuk menjadi peribadi dan rakyat Indonesia yang baik perlu untuk ditanamkan dan dijadikan landasan perbuatan.

Sebagai mahasiswa Universitas Airlangga yang HEBAT kita harus mampu menampakkan jati diri tersebut. Sifat Humble sangat penting ditanamkan oleh masing-masing individu. Dengan mengedepankan rasa rendah diri maka individu mampu mengontrol diri dari sifat serakah yang dapat menimbulkan perilaku merebut hak orang lain. Selanjutnya yakni Excellent dimana sikap ini harus diupayakan oleh seluruh individu untuk mampu menjalankan tanggung jawab dan amanah dengan baik. Lalu Brave, keberanian sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan kasus korupsi. Penting bagi negara memiliki orang-orang pemberani yang menegakkan keadilan melawan yang salah. Selanjutnya adalah Agile yakni setiap individu harus selalu melihat lingkungan serta memikirkan segala tindakan dan tutur kata secara holistik agar tidak merugikan orang dan lingkungan sekitar. Dan terakhir adalah Transcendent, sikap ini harus tertanam oleh setiap individu bahwa segala sesuatu harus diimbangi dengan keimanan sehingga dalam melakukan segala tindakan maupun tutur kata masing-masing individu dan mengingat perbuatan yang dilakukan dan berusaha di jalan yang benar. Selain itu, sikap ini juga penting ditanamkan agar individu memiliki sifat berserah diri apapun hasil yang didapat setelah mengupayakan segala usaha, sehingga apapun hasil yang didapat akan selalu disyukuri tanpa dikelilingi rasa kekurangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hal utama yang memengaruhi perbuatan baik dan buruk berasal dari diri sendiri, maka dari itu setiap individu harus memiliki benteng yang kuat bagi dirinya agar tidak terjerumus pada tindak penyelewengan.Dan, korupsi dapat diberantas jika semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan individu bekerja sama dengan konsisten dan memiliki komitmen kuat menjauhi penyelewengan tersebut

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image