Tragedi Vina Cirebon: Tabir Kelam Dibalik Tutup Mulut Kepolisian
Hukum | 2024-06-02 16:40:01Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita atau yang biasa dikenal dengan panggilan Vina di Cirebon masih ramai diperbincangkan usai kembali mencuat di media sosial. Kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus tahun 2016 tersebut mengakibatkan Vina dan kekasihnya yang bernama Eky meninggal dunia. Dalam kasus tersebut sebelumnya polisi mengungkapkan ada 11 orang tersangka yang merupakan anggota geng motor, 8 orang telah terpidana dan 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hotman Paris menyatakan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 8 pelaku yang telah ditangkap yakni ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD dan RW penuh kejanggalan, saat bertemu keluarga Vina di Kawasan Grogol, Jawa Barat pada Kamis (16/5/2024) kemarin.
Kasus ini menjadikan pelajaran penting bagi kepolisian dan masyarakat umum untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan bersama, khususnya di jalan raya. Insiden ini menyoroti urgensi kerjasama antara pihak berwenang dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Keberadaan geng motor yang sering terlibat dalam tindakan melanggar hukum menjadi perhatian utama yang perlu ditangani secara serius.
Polisi harus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk mengurangi aktivitas geng motor yang meresahkan. Selain itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan yang melawan hukum, serta bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban. Sosialisasi mengenai peraturan lalu lintas dan pentingnya menghormati pengguna jalan lain juga harus diperkuat.
Di sisi lain, masyarakat perlu proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang. Dengan demikian, setiap individu dapat berperan serta dalam menciptakan rasa aman di lingkungan mereka. Pendekatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan jalan raya yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna.Delapan pelaku yang telah ditangkap pada 31 September 2016 tersebut dikenakan Pasal 338, 351, dan 285 KUHP tentang penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang Undang Perlindungan Anak. Hotman mempertanyakan mengenai tiga pembunuh Vina yang masih DPO, namun tidak dimasukkan ke dalam BAP dari delapan tersangka yang ditangkap lebih dulu.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (26/5/2024) polisi mengumumkan terkait penangkapan Pegi Setiawan (27) alias Perong di Bandung, Jawa Barat. Polisi menyatakan bahwa Pegi Perong merupakan tersangka terakhir yang berarti mematahkan asumsi terkait adanya dua DPO lainnya yakni Andi dan Deni.Kepala Desa Kepongpongan, Talun, Kabupaten Cirebon, Wawan Setiawan menyebut bahwa ia juga bertanya tanya dengan sosok Pegi atau Perong tidak dikenal oleh warga sekitar. Ia menjelaskan bahwa di desanya ada lima orang bernama Pegi, namun Pegi yang tertangkap pihak kepolisian itu kehidupannya di kota.
Ibunda Pegi Setiawan juga membantah keterlibatan anaknya dalam kasus pembunuhan Vina. Ia menjelaskan bahwa Pegi sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan untuk menghidupi keluarga sejak lulus sekolah dasar. Butuh waktu selama delapan tahun untuk polisi mengungkap keberadaan Pegi yang hanya seorang buruh bangunan, pasti membuat tanda tanya bagi sebagian orang. Penetapan seseorang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) bukanlah hal yang sepele dan harus melalui prosedur yang ketat. Biasanya, pihak kepolisian harus mengumpulkan barang bukti dan kesaksian dari beberapa pihak sebelum seseorang resmi masuk dalam daftar DPO.
Dengan demikian, jika Andi dan Deni sebelumnya telah berstatus DPO, pasti ada langkah-langkah prosedural yang sudah dijalankan oleh kepolisian. Namun, peristiwa yang terjadi pada konferensi pers tanggal 26 Mei 2024 cukup mengherankan.Pada acara tersebut, polisi secara tiba-tiba mengumumkan bahwa Pegi adalah tersangka terakhir, tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kejelasan prosedur yang diikuti oleh pihak kepolisian dalam menetapkan status DPO dan penentuan tersangka. Kejanggalan ini tentu menarik perhatian publik dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang terjadi dan menilai apakah semua prosedur telah dilaksanakan dengan benar.Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina juga merasa janggal dengan keluarga Eky yang turut menjadi korban dalam kasus tersebut. Pengacara kondang tersebut sempat meminta ayah Eky, Iptu Rudiana untuk menghubungi dirinya dalam kasus ini. Namun hingga saat ini Rudi masih bungkam dan enggan berhubungan dengan pihak keluarga Vina. Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Sebagai keluarga korban, seharusnya mereka menuntut keadilan untuk Eky dan Vina.
Terlebih Rudi merupakan anggota kepolisian yang mestinya punya relasi yang kuat untuk menuntaskan kasus ini. Namun nyatanya, Rudi terlihat acuh tak acuh pada kasus ini. Beberapa hari yang lalu juga beredar sebuah video yang menunjukkan Linda, sahabat Vina kembali kesurupan arwah Vina. Dalam video tersebut Linda yang tengah kesurupan menyebut keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan Vina. Munculnya video tersebut ditengah tengah panasnya kasus pemhunuhan Vina layaknya drama yang sudah diseting sedemikian rupa, yang akhirnya dipublikasikan dan diedarkan dimedia sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.