Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dania Shofia Putri

Pentingnya Menggunakan Helm untuk Keselamatan Bersama

Edukasi | Sunday, 02 Jun 2024, 10:59 WIB
Pentingnya Menggunakan Helm untuk Keselamatan Bersama (sumber gambar: AKBP Agung Basuki memasangkan helm dalam rangka pembagian 1000 helm kepada pengendara. (2023). https://padangkita.com/polres-pasaman-barat-bagikan-1-000-helm-gratis-selama-operasi-keselamatan-singgalang-2023/)

Bagi pengendara motor, menggunakan helm saat berkendara sangat penting karena dapat menjadi senjata keselamatan apabila mengalami kecelakaan. Namun, tidak semua orang di Indonesia menyadari hal itu dan mengabaikan kewajiban ini. Masih ada beberapa oknum yang melanggar dan tidak menggunakan helm saat berkendara karena ada beberapa alasan. Alasan yang sering didengar dari masyarakat adalah karena tujuan tempat dekat sehingga tidak perlu memakai helm. Selain itu, masih banyak juga yang belum menyadari pentingnya memakai helm saat berkendara sehingga hanya menggunakan helm karena takut ditilang oleh polisi.

Belakangan ini, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2024, terjadi kecelakaan yang menewaskan korban. Kejadian tersebut terjadi pada dua unit sepeda motor di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dok II Jayapura. Kronologi kejadiannya yaitu motor yang dibawa seorang pria berinisial LR (17) ini menabrak motor RS (22) karena LR (17) mengendarai dengan kecepatan tinggi di tikungan dan berada dibawah kendali alkohol. Pada akhirnya, pria berinisial LR (17) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka robek dan pendarahan di bagian hidung karena tidak memakai helm.

Sementara, penumpangnya yang berinisial AA (20) memakai helm sehingga hanya luka lecet di kaki dan tangan. Untuk RS (22), pria yang tertabrak lecet pada kedua kaki dan jari-jari kakinya. Poin penting disini adalah pengendara motor dapat meninggal dunia karena tidak memakai helm saat berkendara, terlepas berada dibawah kendali alkohol atau tidak. Tragedi kecelakaan ini mengingatkan kita bahwa betapa pentingnya menggunakan helm saat berkendara karena kita tidak bisa memprediksi situasi di jalan.

Kewajiban memakai helm saat berkendara motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada pasal 106 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain penggunaan helm saat berkendara sepeda motor, juga harus dipastikan bahwa helm tersebut memenuhi standar yang ditetapkan supaya keamanan dan keselamatan pengendara terjamin.

Helm yang terstandarisasi yaitu helm yang sudah sesuai SNI karena dalam undang-undang tersebut disebutkan pada pasal 57 ayat 2 yang menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm standar terbuka (menutup kepala sampai bagian leher dan menutup telinga), helm standar tertutup (menutup kepala sampai bagian leher dan rahang), dan beberapa ketentuan helm SNI yang lainnya.

Pada pasal 296 dalam undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan helm saat mengendarai motor dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mendorong kepatuhan pengendara terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan bersama, baik diri sendiri maupun orang lain. Meski terdapat aturan yang jelas mengenai kewajiban memakai helm hingga terdapat sanksi apabila tidak menggunakan helm, tetapi masih ada sebagian pengendara yang mengabaikan dan bersikap acuh tak acuh terhadap hal ini. Beberapa orang baru menyadari pentingnya memakai helm setelah melihat atau mendengar kejadian tragis seperti meninggal karena kecelakaan tidak memakai helm.

Kesadaran akan pentingnya keselamatan diri dan kewajiban hukum yang berlaku seharusnya menjadi faktor utama dalam penggunaan helm saat berkendara motor. Polisi juga memiliki peran yang besar dalam mengingatkan kewajiban penggunaan helm. Dengan melakukan operasi lalu lintas yang rutin dan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, hal tersebut dapat menjadi salah satu cara dalam perbaikan perilaku pengendara menjadi lebih taat pada aturan yang berlaku.

Dengan penegakkan aturan yang berlaku yang dilakukan secara konsisten, diharapkan kasus-kasus seperti pengendara motor yang meninggal karena tidak memakai helm dapat diminimalisir. Kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain saat berkendara. Maka dari itu, mari gunakan helm untuk keselamatan kita semua!

Referensi:

(1) Alarico. (2023). UU Yang Mengatur Penggunaan Helm Saat Berkendara Motor: Kenyamanan dan Keamanan di Jalan Raya. Diakses 27 Mei 2023, dari https://takterlihat.com/uu-yg-mengatur-menggunakan-helm-saat-berkendara-motor

(2) Humas POLRI. (2024). Laka Maut di Dok II, 1 Meninggal Dunia Akibat Pengaruh Alkohol dan Tak Pakai Helm. Diakses pada 27 Mei 2024, dari https://humas.polri.go.id/2024/05/24/laka-maut-di-dok-ii-1-meninggal-dunia-akibat-pengaruh-alkohol-dan-tak-pakai-helm/

(3) Kartika Dewi, R. (2024). Mengapa Seorang Pengendara Motor Harus Pakai Helm SNI?. Diakses pada 27 Mei 2024, dari https://www.kompas.com/skola/read/2024/05/07/223021769/mengapa-seorang-pengendara-motor-harus-pakai-helm-sni

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image