Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadea Lyla Qadisa

Kucing yang Menggemaskan, Mengapa Masih Ada yang Menganiaya?

Edukasi | 2024-06-01 21:03:45
Foto dari Pinterest (Source: https://pin.it/KcBxVCdQW)

Kucing merupakan salah satu peliharaan kesayangan banyak orang yang memiliki rupa lucu dan kelakuan yang ajaib. Hewan kecil ini selalu bisa ditemukan dimana saja dan memiliki beragam jenis ras, contohnya yang paling umum adalah anggora dan Persia. Kucing yang dipelihara di rumah oleh manusia juga tidak mudah untuk dirawat, karena dibutuhkan banyak sekali persiapan mulai dari makanan hingga perawatan. Tetapi, tidak semua orang menyukai sosok kecil ini. Hingga saat ini di Indonesia masih saja banyak yang menganiaya hewan kecil ini. Mengapa demikian?

Beberapa tahun ini, kasus penganiayaan hewan masih saja terjadi di Indonesia. Kucing termasuk salah satu hewan yang selalu saja ada yang menganiayanya. Penganiayaan kepada kucing juga beragam. Kasus yang terjadi pada Bulan Maret lalu adalah 2 pemuda melempar kucing ke laut hanya demi sebuah konten. Ada juga kasus penganiayaan kucing oleh seorang pemuda yang disebabkan oleh permasalahan orang tua dan lauk diambil.

Seseorang yang melakukan penganiayaan kucing memiliki beragam alasan yang tidak bisa dijadikan sebagai motif untuk melakukan penganiayaan terhadap makhluk hidup lainnya. Terkadang masalah sepele seperti untuk sebuah konten atau kucing sebagai objek pelampiasan bisa membuat seseorang memiliki hasrat untuk melakukan kekerasan pada makhluk kecil yang tidak bersalah ini.

Tidak hanya penganiayaan melempar kucing ke laut atau pembunuhan yang bisa disebut sebagai kekerasan pada hewan. Manusia yang selalu memukul, menendang, memaksa kucing menelan sesuatu yang berbahaya juga merupakan tindakan tidak patut untuk dilakukan kepada hewan kecil ini. Terkadang perlakuan sepele yang kita lakukan kepada kucing bisa saja membuat hewan ini tersakiti.

Penyiksaan pada hewan bisa membuat seseorang ditindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan 540. Pada Pasal 302 mengatakan bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Pasal 540 mengatakan bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Kucing adalah makhluk hidup yang harus dilindungi dan dijaga. Bukan berarti karena kucing adalah hewan kecil, sehingga bisa dianiaya sesuka hati, entah apapun motifnya. Semua manusia harus sadar bahwasannya hewan yang pernah mengalami kekerasan akan mengalami trauma terhadap situasi dan bahkan kepada manusia. Tidak sedikit kucing yang mengalami penganiayaan akan bergemetar dan berlari ketika bertemu manusia yang menghampirinya. Bahkan, ada beberapa kucing yang mengalami hypervigilance atau terlalu berjaga-jaga dengan keadaan sekitar dan nafsu makan yang menurun.

Jika menemui kucing yang mempunyai gejala trauma, hendaknya diberikan penanganan. Penanganan yang bisa dilakukan adalah memberikan kucing tempat yang nyaman dan tenang, jauhkan dari suara-suara keras dan berikan musik yang menenangkan, berikan kegiatan dan mainan agar kucing tetap aktif sehingga kucing memiliki ingatan dan kenangan baru yang menyenangkan, memberikan suplemen seperti asam lemak Omega 3, L-theanine dan melatonin, dan jika trauma terlalu berat bisa melakukan pemeriksaan ke dokter hewan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image