Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Devina Patricia

Waspada Plagiasi Identitas Oleh Pelaku Kejahatan Siber

Teknologi | 2024-05-29 01:39:45

Di kala pertumbuhan teknologi yang pesat ini, setiap orang mampu memperoleh informasi secara cepat dan lengkap. Bahkan melalui berbagai layanan online seperti media sosial, orang dengan mudah membagikan keseharian mereka melalui foto maupun video. Menurut laporan terbaru We Are Social, terdapat 139 juta orang pengguna aktif media sosial di Indonesia pada Januari 2024 dimana jumlahnya setara dengan 49,9% dari populasi nasional.

Jumlah dengan hampir setengah dari populasi dalam negeri, sehingga nyatanya kita dapat mengakses berbagai informasi pribadi milik orang lain hanya dalam satu genggaman. Melalui fakta ini tidak asing lagi dijumpai bahwa identitas pribadi sangat rentan terhadap pencurian maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hal inilah yang perlu kita waspadai serta antisipasi.

Sumber : Google

Seperti yang telah saya alami beberapa waktu yang lalu. Saya kerap kali mengikuti trend yang sedang ramai di sosial media dan memiliki akun pribadi di dua aplikasi sosial media dengan pengaturan akun publik. Namun suatu ketika melalui laman akun media sosial saya muncul notifikasi bahwa seseorang telah mengunggah video yang sama dalam laman akunnya. Ketika ditelusuri lebih dalam, oknum tersebut membuat akun plagiat dengan username yang sangat mirip dan bahkan mengunggah beberapa video yang berasal dari akun saya. Lebih mengejutkan lagi ketika foto profil yang digunakan bukan diambil dari sosial media yang sama, melainkan melalui akun media sosial saya pada aplikasi lain. Untungnya hal tersebut tidak berlanjut lebih jauh dan sudah teratasi.

Bukti nyata ini menjadi contoh kecil terjadinya plagiasi identitas. Sangat miris ketika melihat banyak tindakan serupa dan lebih parah ditujukan untuk pemerasan, penipuan, pencemaran nama baik, bahkan kejahatan yang lebih serius. Era digital yang seharusnya digunakan secara bijak malah menjadi ladang untuk tindak kejahatan. Perbuatan tidak menyenangkan seperti kasus yang saya alami yaitu membuat akun dengan identitas orang lain menjadi bentuk manipulasi informasi yang dilarang dalam hukum di Indonesia.

Tindakan seperti pembuatan akun palsu atau pencurian identitas telah diatur pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” Maka, pembuatan akun media sosial dengan menggunakan identitas orang lain seakan-akan merupakan akun asli pemilik identitas telah memenuhi Pasal 35 UU ITE tersebut.

Lebih lanjut, tindakan tersebut berlaku yaitu berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana bagi oknum pelaku, berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Selain melanggar hukum, tindakan kejahatan siber dapat menimbulkan dampak psikologis dan reputasi bagi korban. Maka sebuah urgensi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga identitas pribadi. Serta, setiap platform media sosial harus semakin memperkuat keamanannya dengan mendeteksi akun palsu untuk meminimalisir plagiasi identitas. Juga hukum yang telah diatur harus ditegakkan secara tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk perlindungan bagi hak-hak korban.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image