Banyak Platform Fasilitasi Judi Online, Menkominfo: Siap Denda Rp500 Juta Per Konten
Info Terkini | 2024-05-28 19:20:58Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras terhadap platform digital yang terlibat dalam penyebaran konten judi online. Platform seperti Google, X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), Meta, TikTok, dan Telegram tidak akan luput dari sanksi tegas. Pada konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 24 Mei 2024, Menkominfo menyatakan bahwa platform digital yang memfasilitasi konten judi online akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta per konten.
Komitmen Menkominfo dalam Memberantas Judi Online
Dalam upayanya untuk memberantas judi online, Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak main-main. Sanksi yang akan diberlakukan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahannya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah ini dan siap mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.
"Saya sampaikan peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten," tegas Budi Arie Setiadi.
Denda dan Sanksi untuk Penyedia Layanan Internet
Tidak hanya platform digital yang menjadi sasaran, Menkominfo juga menargetkan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP). ISP yang tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online akan menghadapi pencabutan izin operasional. Hal ini merupakan langkah tegas untuk memastikan semua pihak yang berperan dalam ekosistem internet di Indonesia turut serta dalam upaya pemberantasan konten negatif.
"Kominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating konten negatif, termasuk judi online. Saat ini, baru 35 persen dari total 1.011 ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis," ujar Budi.
Evaluasi dan Tindakan Terhadap ISP
Budi Arie Setiadi juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari periode 2023-2024, ditemukan bahwa 26 dari total 136 sampel ISP masih memungkinkan akses ke konten negatif termasuk judi online dan pornografi. Menanggapi temuan ini, Kominfo telah memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ISP meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap konten yang dapat diakses melalui jaringan mereka.
Dampak Judi Online di Indonesia
Menkominfo menekankan bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat judi online. Banyak masyarakat yang menjadi korban, termasuk seorang anggota TNI yang mengakhiri hidupnya karena terlilit utang akibat judi online. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari judi online terhadap kehidupan masyarakat.
Beberapa waktu lalu, dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satgas khusus untuk memberantas judi online. Satgas ini diharapkan dapat bekerja secara efektif untuk mengurangi dan menghilangkan aktivitas judi online di Indonesia.
Langkah-Langkah Kedepan
Untuk menanggulangi permasalahan judi online, Menkominfo terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk platform digital dan ISP. Denda sebesar Rp500 juta per konten diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih nekat memfasilitasi konten judi online. Selain itu, Kominfo juga berencana untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Langkah tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam memberantas judi online menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Dengan menerapkan denda besar dan sanksi tegas terhadap platform digital dan ISP yang tidak kooperatif, diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.