Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Chaesarea Aini Rusdah

Pemanfaatan Zakat Terhadap Pembangunan Ekonomi Syariah di Indonesia

Agama | 2024-05-24 21:03:38
Peta Persebaran Agama di Indonesia

Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan Ekonomi Syariah. Ekonomi Syariah, yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, menawarkan alternatif sistem ekonomi yang adil, etis, dan berkelanjutan. Pertumbuhan penduduk Muslim di Indonesia yang pesat, diiringi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi syariah di berbagai sektor sehingga Ekonomi Syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang terutama melalui salah satu instrumennya yaitu Zakat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang mampu. Zakat memiliki peran krusial dalam Ekonomi Pembangunan Syariah. Lebih dari sekadar kewajiban agama, zakat merupakan instrumen strategis untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah seperti sarana pendistribusian kekayaan, pemerdayaan ekonomi umat, serta menjadi stimulasi pertumbuhan ekonomi.

Di Indonesia, potensi zakat sangat besar, namun masih terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan dan pendayagunaannya, khususnya terkait zakat produktif. Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan konsumsi, serta mengurangi tingkat kemiskinan. Zakat ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

Menurut BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun (2022). Angka ini setara dengan 75% anggaran perlindungan sosial APBN Indonesia. Potensi zakat ini menunjukkan bahwa zakat dapat menjadi sumber dana yang besar untuk membantu menyejahterakan masyarakat.

Pada tahun 2022, Baznas menyalurkan zakat produktif sebesar Rp 1,7 triliun kepada 1,2 juta mustahik. Hal ini membantu menciptakan 120.000 lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan mustahik rata-rata 25%. Hal ini menunjukan bahwa zakat produktif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Usaha-usaha yang didirikan oleh mustahik dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat

Dengan potensi yang sangat besar seperti ini, faktanya menurut BAZNAS sendiri, zakat yang terealisasi di Indonesia hanya sekitar 3,8% dari potensi yang sudah disebutkan diatas. Artinya, hanya terkumpul sekitar Rp8,56 triliun zakat per tahun. Dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia (17%) dan Brunei Darussalam (7%) tentunya realisasi zakat di Indonesia masih sangat jauh lebih rendah.

Penyebab minimnya persentase zakat di Indonesia ini tidak lain adalah rendahnya literasi zakat dan wakaf baik di lingkungan Perguruan Tinggi, lembaga pendidikan, maupun di area publik yang strategis dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait zakat dan wakaf. Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi minimnya persentase zakat di Indonesia adalah belum ada regulasi pemerintah terkait wajibnya zakat, serta masalah transparansi distribusi zakat yang memicu penurunan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Hal ini tentunya merupakan hal yang sangat disayangkan, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa zakat memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Zakat berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivitas.

Namun jangan berkecil hati dengan fakta tersebut, masih ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk meningkatkan persentase realisasi zakat di Indonesia, salah satunya yaitu dengan pengembangan dana zakat yang lebih produktif dapat dilakukan dengan cara meningkatkan peran Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat. Sistem pengelolaan zakat yang dilakukan oleh berbagai lembaga Amil zakat harus dapat diharapkan secara maksimal untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi kemiskinan. Pemerintah dapat bersinergi dengan lembaga amil zakat untuk menciptakan manajemen pengelolaan zakat yang baik dan upaya pendayagunaan dana zakat, infak, dan shodaqoh secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Selain itu, penyaluran zakat yang akurat juga dapat mengurangi kemiskinan dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat rentan dan UMKM terdampak. Zakat dapat disalurkan dalam bentuk bantuan dan dapat diberikan kepada pelaku UMKM. Transparansi pengelolaan zakat juga sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah melakukan transparansi pengelolaan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan zakat. Baznas juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai zakat dan pengelolaanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang zakat.

Jadi pada kesimpulannya, zakat memiliki potensi yang besar untuk menjadi sumber dana sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan potensi zakat, seperti meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang zakat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LAZ, dan mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat yang efektif. Zakat dapat berperan penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, seperti pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image