Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adzkar Mahdi

Opini Ekonomi Pembangunan Syariah

Eduaksi | Friday, 24 May 2024, 17:45 WIB
source: Bisnis.com

Ekonomi Pembangunan menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut dikarenakan ekonomi pembangunan merupakan aspek yang menjadi salah satu indikator berhasilnya suatu kegiatan ekonomi. Ekonomi pembangunan merupakan suatu hal yang tidak hanya mengkaji tentang permasalahan ekonomi saja, tetapi juga politik, sosial dan budaya. Aspek-aspek yang menjadi landasan dalam ekonomi pembangunan ini ialah, aspek regional, aspek keuangan, aspek industri, aspek lingkungan, aspek tata kota, aspek demografi, aspek kemiskinan, dan aspek ekonomi internasional.

Permasalahan pembangunan ekonomi tertama kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pengangguran, terjadi di banyak negara, baik negara dengan penduduknya mayoritas muslim maupun non muslim. Hal tersebut menjadi fakta yang menunjukkan bahwa agama islam identik dengan kemiskinan dan keterlatarbelakangan. Padahal kemiskinan dan kesenjangan juga terjadi di berbagai negara yang sebagian besar penduduknya non muslim seperti Amerika Latin, Eropa dan Afrika.

Ekonomi Pembangunan Syariah mengkaji berbagai permasalahan pembangunan dengan menggunakan prinsip islam. Seperti halnya pada zaman Nabi Muhammad SAW, Rasulullah SAW dalam mengatasi permasalahan keuangan di negaranya, Rasulullah merubah sistem ekonomi dan keuangann negara sesuai dengan prinsip-prinsip Al-Quran. Prinsip-prinsip dan kebijakannya antara lain :

· Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.

· Manusia hanyalah khalifah Allah SWT di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.

· Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah SWT. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki manusia lain yang lebih beruntung.

· Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.

· Eksplotasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.

· Menerapkan sistem warisan sebagai media re-distribusi kekayaan.

· Menetapkan kewajiban bagi seluruh individu, termasuk orang-orang miskin.

Kebijakan-kebijakan Rasulullah inilah yang membuat kemiskinan dan kesenjangan di zaman itu bisa diatasi.

Ekonomi Pembangunan Syariah bisa menjadi sarana dalam membangun ekonomi untuk mengatasi berbagai macam permasalahan yang ada dalam ekonomi suatu negara. Karena dalam ekonomi pembangunan syariah pemerataan distribusi kekayaan menjadi suatu hal yang sangat ditekankan. Oleh karena itu, hadirnya ekonomi pembangunan syariah bisa menjadi solusi diantara permasalahan yang ada.

Ekonomi Pembangunan Syariah telah diterapkan di berbagai negara dan institusi dengan hasil yang positif. Berikut beberapa contohnya:

· Perbankan Syariah, Perbankan syariah telah berkembang pesat di berbagai negara, sperti Indonesia, malaysia, Arab Saudi. Pertumbuhan perbankan syariah menunjukkan bahwa ada permintaan besar terhadap produk dan layanan keuangan syariah dari masyarakat.

· Sukuk, Sukuk merupakan surat berharga berbasis syariah yang tidak mengandung riba. Sukuk telah menjadi instrumen penting untuk menghimpun dana bagi proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan lainnya.

· Zakat dan Waqaf, Zakat dan waqaf adalah dua pilar pentin dalam ekonomi islam yang telah berperan dalam pengentasan kemiskinan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ekonomi pembangunan syariah merupakan paradigma pembangunan ekonomi yang menawarkan solusi inovatif untuk mencapai pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sejahtera bagi semua. Dengan terus mengembangkan dan memperkuat implementasinya, ekonomi pembangunan syariah dapat menjadi kontribusi positif bagi masa depan umat manusia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image