Masjid Berbasis Wakaf Jadi Pemberdayaan Umat
Filantropi | 2024-05-22 15:33:12Masjid berbasis wakaf menjadi pemberdayaan umat dalam mengatasi kemiskinan, pendidikan dan kesehatan. Seorang yang berprofesi bidang kesehatan bisa mewakafkan karirnya untuk membantu sesama.
Demikian dikatakan Direktur Utama Baitulmaal Munzalan Indonesia Sasongkojati, di Expert Talk 15 yang diselenggarakan Akademizi bertemakan "Inovasi Pengembangan Wakaf", Selasa (21/5/2024)
Kata Sasongkojati, Masjid Kapal Munzalan Indonesia di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berasal dari wakaf. Masjid yang berasal dari gang sempit bisa memperoleh tanah wakaf ratusan hektar dan membangun puluhan masjid cabang di berbagai kota di Indonesia hanya dalam waktu beberapa tahun.
Kata Sasongkojati, masjid ini telah mengembangkan Baitul Maal nya secara profesional dengan mengembangkan berbagai amal usaha. Masjid Kapal Munzalan memiliki cabang di 24 kota dengan manajemen yang sama untuk pemberdayaan yang sama.
Baitul maal masjid memiliki pabrik roti, budidaya pertanian dan perikanan yang semuanya dikerjakan secara profesional untuk menopang perekonomian masjid. Semua amal usaha dikerjakan oleh 600 Santri Penerima Amanah (SPA) yang menggerakkan masjid melalui 24 cabang tersebut.
Masjid Kapal Munzalan mengelola aset wakaf dengan nilai tak kurang dari Rp50 miliar, aset itu sebagian besar berasal dari masyarakat, dan sebagian kecil dibeli dari wasilah tijarah (usaha/bisnis).
Sasongkojati juga menyarankan agar masjid memiliki baitul maal yang dikelola secara profesional, serta melakukan audit keuangan secara profesional. Baitul Maal Munzalan telah menerima SK Menteri Agama sebagai Laznas berbasis masjid.
"Jadi kita kelola ZIS yang dikelola secara serius. Dan itu diaudit syariah dan keuangan, maka kita juga hired profesional untuk mengembangkan bagaimana mengelola keuangan secara profesional tapi itu berbasis masjid dan tarbiyah," katanya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.