Waka Kurikulum MTsN 3 Bantul Sosialisasikan Pelaksanaan PTM 100 Persen
Info Terkini | 2022-01-18 10:58:26Bantul DIY – Sosialisasi persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seratus persen, Senin (17/01/2022) dilaksanakan di MTsN 3 Bantul. Kegiatan ini bertempat di Aula MTsN 3 Bantul diikuti oleh seluruh guru dan pegawai. Pada sosialisasi ini, dipandu oleh Puji Lestari, S.Pd. selaku Waka Urusan Kurikulum.
Sosialisasi PTM seratus persen setidaknya membahas empat poin penting berikut: (1) kebijakan madrasah terkait PTM; (2) pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM); (3) jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); dan (4) tambahan pembelajaran (les) khusus kelas IX.
Terhitung mulai Selasa (18/01/2022), madrasah menetapkan kebijakan bahwa pelaksanaan PTM tiap hari serentak dengan kapasitas kelas 100%. Kemudian, pelaksanaan PBM pada jam ke- nol digunakan untuk pembiasaan atau pembentukan karakter siswa yaitu dengan pembacaan Asmaul Husna dan tadarus. Setiap hari Senin dilaksanakan upacara bendera, sedangkan tiap Jumat ada tiga opsi kegiatan literasi, kerja bakti, dan senam yang dilaksanakan secara bergantian.
Selaku Waka Urusan Kurikukulum, Puji Lestari, S.Pd. telah menyusun jadwal PTM seratus persen dengan mempertimbangkan banyak hal sehingga tersusun jadwal yang terbaik. Sedangkan, penyusunan jadwal les bagi kelas IX dibantu oleh Siti Rokhayah, S.Pd.,M.Sc. yang menjabat sebagai salah satu staf kurikulum sekaligus guru matematika di MTsN 3 Bantul. “Wali kelas dimohon membagikan jadwal secara keseluruhan maupun jadwal perkelas”, kata Puji. Waka Urusan Kurikulum menghimbau kepada seluruh wali kelas untuk men-share jadwal pelajaran PTM seratus persen kepada seluruh siswa kelas IX, VIII, dan VII termasuk jadwal les khusus kelas IX.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.