Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Zidan

Ancaman Pornografi bagi Generasi

Gaya Hidup | 2024-05-16 12:33:40

Waspadalah wahai orang tua! Anak-anak dan generasi kita dalam bahaya. Pornografi online telah membidik korban dari kalangan anak dan remaja. Mereka dididik dan dilindungi oleh orang tua di dalam rumah. Namun ternyata perangkap jahat itu bisa menangkap siapa saja.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut. (Republika.co.id, 19/04/2024)

Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional. Dan peringkat dua dalam regional ASEAN (republika.co.id, 18/04/2024).

Jika pornografi telah merajalela, artinya musibah parah telah melanda negara muslim terbesar ini. Karena karakter pornografi adalah merusak mental dan syaraf para pemujanya. Maka jika sudah begitu, kemana lagi keimanan dan akhlaq generasi muslim akan terseret?

Pornografi yang telah membelit anak-anak tidak akan mampu diatasi hanya dengan pembentukan satgas. Suasana kapitalis sekuleris inilah yang mengakibatkan bercokolnya karakter hedonis dalam diri generasi. Sistem rusak ini yang membuka lebar kesempatan dan menambah stimulus untuk melakukan kemaksiatan. Industri pornografi semakin berkembang sesuai permintaan yang meningkat. Artinya keuntungan menggiurkan bagi para kapitalis ada di depan mata. Anak-anak dan genarsi muslim pun menjadi pangsa pasar utama, tanpa memilirkan nasib ke depan dan rusaknya kondisi mereka.

Sementara aturan dan sistem kenegaraan saat ini tidak mampu membendung derasnya kerusakan. Justru penguasa negeri ini yang menciptakan suasana kebebasan. Tontonan terlarang dibiarkan tumbuh subur, pergaulan muda-mudi tidak diatur sesuai syariat Islam, aurat terbuka di mana-mana. Kurikulum pendidikan nasional pun semakin menjauh dari Islam. Benar-benar generasi kita mengalami krisis akidah dan akhlaq.

Dalam pandangan Islam, pornografi adalah dosa besar, termasuk kemaksiatan dan kejahatan yang harus diberangus. Untuk itu, butuh penerapan aturan pergaulan yang sesuai syariat. Secara umum laki-laki dan perempuan wajib terpisah dan menjaga interaksi. Tidak dibolehkan bercampur baur, berduaan bersepi-sepian dengan lawan jenis yang bukan mahram. Islam mewajibkan perempuan untuk menutup aurat, memerintahkan laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan, menjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Dengan demikian akan terwujud sebuah

tatanan sosial yang sehat dan penuh suasana keimanan.

Negara harus menciptakan suasana pergaulan yang kondusif, menutup rapat pintu kemaksiatan, memblokir semua akses situs-situs pornografi dan media sosial yang mengarah pada kerusakan akhlak termasuk pornografi. Negara juga wajib menindak tegas industri kapitalis yang memproduksi produk-produk perusak. Sanski yang tegas pun harus ditegakkan bagi warga negara termasuk anak-anak yang melanggar tatanan syariat. Tentu saja dengan diiringi edukasi dan pembinaan dari negara serta kurikulum pendidikan terbaik yang mampu membentuk keimanan yang kuat serta kepribadian Islam sejak dini. Wallahu’alam bish-shawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image