Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Akbar Aidino Setiawan Notobuono

Filsafat Dan Kriminolgi, Keterkaitan Satu Sama Lain

Eduaksi | Thursday, 09 May 2024, 17:45 WIB

Kriminologi adalah$ ilmu pengetahuan tentang kejahatan$ dan penjahat. Menurut Sutherland, Ruang lingkup kriminologi terbagi atas tiga bagian, yaitu Sociology of Law (Sosiologi Hukum) mencari secara analisis kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum, Etiologi kriminil, mencari secara analisis sebab-sebab daripada kejahatan serta Penologi ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau terbentuknya hukum, Etiologi Kriminal, mencari secara analisis sebab daripada kejahatan serta Penologi ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan "control of crime”.

Kriminlogi (Sumber:https://pixabay.com/id/photos/cetak-dorong-sepatu-sol-sepatu-528023/)

$ Filsafat$ adalah studi tentang pertanyaan-pertanyaan fundamental mengenai keberadaan, pengetahuan, nilai, etika, logika, serta tujuan dan arti kehidupan. Secara harfiah, istilah "filsafat" berasal dari bahasa Yunani, di mana "philo" berarti "cinta" dan "sophia" berarti "kebijaksanaan" atau "pengetahuan". Oleh karena itu, filsafat sering dianggap sebagai "cinta akan kebijaksanaan" atau "cinta akan pengetahuan".Lantas mengapa dua Ilmu atau Bidang Pengetahuan itu bisa saling terkait antar sama lain?

$ Filsafat$ adalah ilmu yang meneliti kehidupan manusia, sedangkan Kriminologi merupakan Ilmu yang memperlajari kejahatan. Filsafat terkdanag atau seringkali menjadi landasan untuk berpikir rasional untuk membedah sesuatu. Filsafat juga melandasi untuk Kriminologi untuk berpikir rasional bukan dengan hati atau perasaan, dengan adanya bantuan Filsafat. Filsafat juga merupakan jadi penuntun dalam Ilmu Hukum. Sementara Ilmu Kriminologi tidak bisa dipisahkan oleh Ilmu Hukum, karena mereka sudah pasti saling terkait satu sama lain dalam lingkungan atau materi tersebut.Dengan begitu sudah jelas bahwa Ilmu Filsafat merupakan bagian daripada Ilmu hukum, sedangkan untuk Ilmu Kriminologi sudah pasti ilmu tersebut tidak bisa dipisahkan oleh Ilmu Hukum dalam segala tindakan serta sebab akibat.

Karena Ilmu Kriminologi terkadang atau harus berpandang kepada Ilmu Hukum untuk menghukum setiap tindak pidana sosial yang ada di lingkungan soial dan sekitar kita, Ilmu Filsafat pasti juga selalu ada di sekitar kita. Itu mengapa Ilmu Kriminologi dan Ilmu Filsafat itu saling berhubungan antar satu sama lain atau memiliki kesinambungan dalam setiap kajian yang mereka miliki masing-masing. Oleh karena itu, meskipun filsafat dan kriminologi merupakan bidang studi yang berbeda, namun keduanya saling melengkapi dan berkontribusi dalam memahami dan menganalisis kejahatan, hukum, dan keadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image