Dalam Diseminasi Inovasi Sekolah, Guru Usul Tinjau Ulang Visi MTsN 4 Bantul
Eduaksi | 2024-05-04 16:25:59
Bantul (MTsN 4 Bantul) – MTsN 4 Bantul mengirimkan 2 gurunya untuk mengikuti Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) yang diadakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang. Mereka adalah Uun Nashikhun guru Bahasa Arab dan Ketty Astutti guru Bahasa Indonesia. Tema pelatihan adalah “Inovasi Madrasah” yang mana guru diharapkan dapat membuat sebuah inovasi untuk mendongrak nama instansi mereka. Pelatihan berlangsung selama 6 hari dan diakhiri dengan membuat proposal inovasi yang akan diajukan ke Kementerian Agama.
Pada Jum’at (3/5/2024) saat rapat dinas di aula madrasah, kedua guru tersebut mendapat waktu untuk melakukan diseminasi. Mereka bercerita jika pada pelatihan sebelumnya materi yang didapatkan oleh kedua guru tersebut adalah Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) dan Evaluasi Diri Madrasah (EDM). Pembahasannya adalah tentang visi dan keunggulan setiap madrasah. Mengacu pada evaluasi mereka tentang visi MTsN 4 Bantul, mereka meminta kepada Kepala Madrasah Sugeng Muhari untuk melakukan tinjauan ulang tentang visi terkait masih relevan atau tidaknya untuk kontek saat ini.
Sugeng Muhari menyatakan siap untuk mengkaji ulang visi madrasah yang ada. Ia akan segera berkoordinasi kepada Tim Penjaminan Mutu. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada guru yang telah mengikuti pelatihan karena pulang membawa sebuah inovasi madrasah berupa HAI!. “Alhamdulillah kami akan merealisasikan pembuatan aplikasi HAI! (Hadir with Artificial Intelligen). Sebuah aplikasi menggunakan kamera AI untuk mendeteksi wajah siswa saat datang ke sekolah dan memberikan notifikasi kepada orang tua,” kata Sugeng. (uun)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.