Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UMMAR AHMAD SYAHID

Alternatif Kebijakan untuj Mengatasi Anak Putus Sekolah

Kebijakan | Thursday, 02 May 2024, 00:36 WIB

Anak putus sekolah merupakan sebuah tragedi pendidikan yang harus segera ditangani oleh pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, anak putus sekolah berisiko mengalami kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, radikalisme, dan berbagai masalah sosial lainnya. Anak putus sekolah juga kehilangan kesempatan untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

Putus sekolah meningkatkan risiko pengangguran karena pendidikan adalah faktor penting dalam persiapan seseorang untuk dunia kerja. Tanpa pendidikan formal yang memadai, seseorang mungkin kesulitan mendapatkan pekerjaan yang stabil dan memadai. Berikut adalah beberapa alasan mengapa putus sekolah dapat meningkatkan risiko pengangguran:

a) Keterbatasan Keterampilan: Tanpa pendidikan formal, seseorang mungkin memiliki keterbatasan dalam hal keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

b) Keterbatasan Akses: Banyak pekerjaan membutuhkan setidaknya gelar sekolah menengah atau pendidikan tinggi. Tanpa pendidikan tersebut, akses ke pekerjaan- pekerjaan yang lebih baik dan berpenghasilan tinggi menjadi terbatas.

c) Rendahnya Permintaan: Sebagian besar pekerjaan yang tersedia di era modern ini memerlukan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, orang yang putus sekolah mungkin terbatas dalam pilihan pekerjaan yang tersedia.

d) Diskriminasi: Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang secara eksplisit atau implisit mementingkan kandidat dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi. Ini dapat menyebabkan diskriminasi terhadap orang-orang yang putus sekolah.

e) Upah Rendah: Pekerjaan yang tersedia bagi orang yang putus sekolah cenderung memiliki upah yang lebih rendah dan mungkin kurang stabil daripada pekerjaan yang membutuhkan pendidikan formal.

Oleh karena itu, putus sekolah dapat menghasilkan konsekuensi jangka panjang yang signifikan, termasuk risiko pengangguran yang lebih tinggi. Penting bagi individu untuk menyadari pentingnya pendidikan dan berusaha untuk menyelesaikan setidaknya tingkat pendidikan yang minimal untuk meningkatkan peluang mereka di pasar kerja.

Sumber, INFOGRAFIK NINGSIWATI

Dasar hukum yang menjadi landasan Data Peserta Didik Putus Sekolah (Drop Out-DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image