Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ahmad farid.

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Eduaksi | Sunday, 28 Apr 2024, 20:57 WIB
sumber : dialeksis.com

Nampaknya kebiasaan korupsi yang sudah mendarah daging masih belum dapat dihalau sepenuhnya. Dimana, korupsi merupakan PR besar untuk negara ini. Selain aparat penegak yang tegas guna menghilangkan korupsi ini juga diperlukannya sebuah mental individu yang anti akan korupsi. Sebetulnya, tak cuma negara Indonesia saja yang digerogoti oleh praktik korupsi di hampir segala lapisan. Banyak pula negara lain, khususnya negara berkembang yang mengalami hal yang serupa..
Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial. Salah satu upaya untuk menekan tingginya angka korupsi adalah upaya pencegahan. kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik. Pada konteks inilah justifikasi pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar legitimasinya.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hakhak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra- ordinary crimes).
korupsi yang menimbulkan kerugian negara di bawah Rp 1 milyar diproses oleh Polisi dan Jaksa. Dalam model penegakan kejahatan korupsi model ini dikesankan masyarakat bahwa aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah memiliki ruang fleksibel untuk menunda-nunda. penyelidikan dan penyidikan. Akibatnya, pelaku kejahatan korupsi model ini menampakkan bukan saja tidak adanya kepastian hukum dalam penindakannya akan tetapi dengan penundaan tersebut mengundang ketidak puasan bagi masyarakat, bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan tidak saja dipandang sebagai hukum yang menimbulkan penderitaan secara fisik dan psikis. dan dihatasi kebebasan hak- hak keperdataan dan hak politik, tetapi juga diharapkan agar pelaku kejahatan merasa jera atau kapok sehingga tidak berkehendak melakukan kembali.
Terdakwa kasus korupsi hanya dijatuhi hukuman percobaan. Alhasil dengan vonis tersebut, terdakwa korupsi tidak perlu lagi menjalani hukuman di penjara. Pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran. Umumnya mereka dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jumlah Bahwa adanya kecenderungan bagi Para hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa korupsi sesuai batas minimal hukuman yang ditentukan Undang undang-Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tindak pidana korupsi yang terjadi baik di pusat maupun daerah akan memberikan andil bagi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) secara nasional dan mempunyai dampak bagi negara Indonesia dimata internasional, oleh karena itu mari kita berantas korupsi mulai dari diri sendiri, dari hal-hal yang kecil dan mulai hari ini sehingga negara kita menjadi bebas korupsi. Demikian pokok-pokok pemikiran dalam pemberantasan dan penegakan hukum sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image