Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AIVRE 2021

Gim Online, Sang Pembajak Generasi

Agama | Wednesday, 24 Apr 2024, 13:40 WIB

Ditengah kemajuan tekhnologi, lahir generasi Z. mereka tumbuh dalam masa digital dengan perkembangan yang melaju cepat. Generasi Z adalah generasi yang hidup dengan ponsel pintar, akses internet cepat, dan dunia mereka selalu terhubung secara digital sejak dini. Wajar jika mereka akan selalu cenderung suka dengan digitalisasi, mengambil dan menikmati hasil digital terbaru, termasuk game online didalamnya.

Banyak anak-anak yang kecanduan gim online, bahkan tidak hanya berhenti dengan mereka kecanduan, namun dampak yang lebih besar juga terlihat. Banyak kasus kejahatan dengan pelaku anak seperti kasus pembunuhan, pornografi, pornoaksi, dan tindak kejahatan lainnya sebagai imbas game online.

Merespon hal ini, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta untuk memblokir gim online yang mengandung kekerasan dan seksualitas. Dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan takedown game online yang terbukti bermuatan kekerasan dan pornografi. (katadata.co.id/12/4/2024)

Membajak Generasi

Seperti pada laman detikedu, setidaknya ada beberapa dampak dari gim online yang dapat merusak potensi anak, diantaranya anak menjadi mood changer, mood anak disesuaikan dengan permainan yang dilakukannya, anak menjadi boros karena akan selalu butuh kuota internet, penurunan fokus belajar karena fokusnya hanya terpacu pada game, insomnia (sulit tidur), mudah berkata kasar, dan bahkan akan merusak mata.

Dengan dampak yang demikian serius, sungguh ini menjadi sebuah ancaman besar bagi potensi generasi, yang seharusnya potensinya bisa diarahkan pada kemajuan bangsa dan peradaban harus teralihkan dengan sebuah permainan yang memabukkan dan lupa diri.

Butuh Solusi Serius

Tidak dipungkiri, dengan era digitalisasi maka generasi saat ini tidak bisa menghindari, namun mau tidak mau mereka menikmatinya, memanfaatkan tekhnologi digital untuk berbagai kebutuhan. Sehingga wajib disiapkan regulasi untuk mendidik generasi yang mereka melek digital tapi tidak kebablasan dan penggunaannya bahkan sampai membawa dampak buruk didalamnya. Ini butuh peran negara yang kuat untuk membuat regulasinya.

Selama ini masyarakat nampak meragukan keseriusan ini. Betapa tidak, pemerintah justru mengeluarkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, disampaikan bahwa ini sebagai cara untuk memperkuat ekosistem dan industri gim di dalam negeri. Mengingat juga bahwa devisa yang dihasilkan dari industri ini cukup menjanjikan.

Jika penguasa masih berwatak kapitalisme, maka seserius apapun penanganannya akan terkalahkan dengan kepentingan investasi, devisa, dan pemasukan keuangan. Pertimbangan kemajuan industri penopang ekonomi lebih diutamakan daripada pendidikan dan keselamatan generasi.

Islam memberikan Solusi

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin tidak anti tekhnologi. Yang artinya Islam tidak melarang gim. Karena hukumnya yang memang mubah (boleh). Namun jika sesuatu yang mubah mengantarkan pada kelalaian terhadap syariat maka ini yang diharamkan. Termasuk gim didalamnya, jika sampai membuat lalai atau berdampak pada melanggar syariat maka akan jatuh pada hukum haram.

Islam mempunyai arahan yang jelas dalam penggunaan tekhnologi digital supaya dapat berorintasi pada kemaslahatan dan akhirat. Yang pertama, menerpakan pendidikan berbasis akidah Islam dengan pembentukan generasi yang berkepribadian Islam. Segala perilakunya distandarkan pada syariat bukan manfaat.

Kedua, regulasi pada industri gim oleh negara sebagai bentuk proteksi terhadap generasi, sehingga terwujud generasi unggul yang beriman dan bertakwa. Regulasi yang dilakukan negara adalah dengan menyaring gim yang merusak dan memblokir situs-situs gim merusak, tayangan yang mengandung pornografi, kekerasan, dan kejahatan. Negara wajib menyediakan layanan pemanfaatan tekhnologi digital secara positif kepada masyarakat.

Ketiga, menegakkan sanksi tegas bagi siapa saja yang bertentangan dengan pelaksanaan pendidikan Islam. Industri gim yang merusak akan disanksi dengan berat yang akan memberikan efek jera pelakunya, dan atau menjadi pencegah bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran.

Keempat, negara wajib memanfaatkan tekhnologi untuk kemaslahatan ummat, sehingga bisa menjadi mercusuar kemajuan negara dan perkembangan peradaban dunia.

Dengan 4 ketentuan ini, Islam mampu memberikan solusi bagi perkembangan digital yang mengarah pada perusakan dan bembajakan generasi. Sehingga generasi yang ada terselamatkan dan mampu menjadi tonggak penerus peradaban Islam yang mulia diseluruh dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image