Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bunga Gabriella

Menangani Wabah Cyberbullying di Indonesia

Edukasi | 2024-04-23 15:55:50

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perilaku sosial masyarakat, termasuk dalam konteks meningkatnya ancaman cyberbullying di Indonesia. Cyberbullying atau penindasan maya merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang seringkali merugikan korbannya secara emosional dan psikologis.

Sebagai mahasiswa hukum, sangatlah penting untuk memiliki pemahaman menyeluruh tentang hukum yang mengatur dunia digital, termasuk penggunaan internet. Kasus-kasus cyberbullying sering kali melibatkan pelanggaran privasi dan penghinaan terhadap martabat individu, sehingga memerlukan akuntabilitas hukum dan peradilan.

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/01350442/cegah-cyberbullying-makincakapdigital-bisa-jadi-kunci

Salah satu contoh dari sekian banyaknya kasus yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus seorang siswi SMA di Jakarta yang mengalami cyberbullying oleh teman sekelasnya. Foto-foto pribadinya dibagikan secara luas tanpa persetujuannya dan disertai dengan komentar-komentar yang memfitnah dan berdampak negatif bagi korban.

Dalam konteks ini, cyberbullying telah menjadi masalah besar dalam kehidupan digital di Indonesia. Seiring dengan semakin meluasnya internet melalui media sosial, permasalahan internet pun semakin meningkat dan berdampak pada berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Penanggulangan permasalahan tersebut memerlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat luas.

Dalam hukum Indonesia, cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE). Pasal 27(3) UU ITE menyatakan bahwa siapapun dilarang dengan sukarela dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa takut atau terancam pada masyarakat. Namun, masih belum ada tindakan penegakan hukum terkait cyberbullying. Banyak korban cyber yang tidak mendapatkan perawatan yang layak, sehingga pelaku sering kali menghindari hukum.

Dari sudut pandang hukum, komunikasi internet seringkali menimbulkan pertanyaan kompleks mengenai batasan kebebasan berekspresi, hak privasi dan perlindungan korban. Undang-undang yang ada masih perlu diperkuat dan diklarifikasi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban cyberbullying. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan agar komunikasi internet tidak dianggap serius.

Edukasi mengenai perilaku digital dan kesadaran akan dampak negatif teknologi juga perlu ditingkatkan terutama pada pendidikan tinggi seperti perguruan tinggi. Generasi penerus bangsa, yaitu mahasiswa hukum, diharapkan dapat berperan dalam menghilangkan cyberbullying dengan lebih memahami hukum dan memperhatikan hak asasi manusia.

Satu-satunya cara untuk mengatasi epidemi cyber adalah pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat secara keseluruhan. Penegakan hukum terhadap peretasan dunia maya, dukungan psikologis bagi korban, dan pendidikan tentang penggunaan internet yang aman adalah kunci untuk menghilangkan ancaman ini. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan online yang aman, produktif, dan mendukung bagi semua orang.

Mengingat mewabahnya internet di Indonesia, peran mahasiswa hukum memegang peranan penting dalam menciptakan perubahan positif. Menyadari bahaya Internet dan upaya untuk mencegah dan mengadili para penjahat adalah langkah pertama yang harus diambil.

Pemecahan masalah ini memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi dan masyarakat. Sama seperti undang-undang mengenai cyberbullying yang perlu diperketat, pendidikan juga perlu memberikan pelatihan yang lebih ketat mengenai perilaku cyberbullying.

Mahasiswa Hukum diharapkan mampu memanfaatkan ilmu hukumnya untuk membela hak-hak korban cyberbullying dan memperjuangkan keadilan. Bersama-sama, dengan semangat persatuan dan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan online yang aman, kita dapat menciptakan dunia yang lebih ramah dan beretika.

Mari berperan aktif dalam menghilangkan cyberbullying dan menjadikannya lebih aman bagi semua orang. Bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat untuk generasi mendatang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image