Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Setyo Aji Nugroho

Momen Halalbihalal Kemenkumham Jateng, Kakanwil Ajak Saling Memaafkan

Info Terkini | 2024-04-19 13:25:52

SEMARANG- Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Halalbihalal usai peringatan hari raya Idul Fitri 1445 H di Aula Kresna Basudewa, Rabu (17/04).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebut kegiatan Halalbihalal harus dimaknai sebagai momentum untuk bersilaturahmi, saling memaafkan, dan introspeksi diri.

"Alhamdulillah hari ini kita masih dipertemukan kembali setelah melaksanakan Cuti Bersama, semoga Allah SWT menerima puasa dan ibadah kita dan semoga kita selalu diberkahi kebaikan," kata Tejo.

"Melalui halalbihalal ini juga dimaksudkan untuk memperkuat rasa kebersamaan, dengan semangat baru setelah cuti lebaran, mari kita mulai kembali bekerja dan melayani masyarakat dengan semakin baik," tambahnya.

Tejo menambahkan bahwa setelah melaksanakan libur panjang, tentunya harus menjadikan penambah semangat untuk memulai aktifitas kembali.

"Momen halalbihalal ini juga sebagai ruang komunikasi agar dapat lebih semangat lagi dan meningkatkan kinerja, karena masih banyak tugas-tugas lain yang perlu diselesaikan," jelas Tejo.

Terakhir Kakanwil mengucapkan permohonan maafnya dan mengajak jajarannya saling memaafkan selama bekerja dan bergaul dalam satu tahun ke belakang.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa memperbaiki kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan. Tidak perlu menunggu sampai lebaran kita bisa saling memaafkan di antara kita,” pungkas Tejo.

Turut mengikuti kegiatan, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN Kantor Wilayah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image