Maraknya Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Politik | 2022-01-16 20:55:53Menurut Kemenkumham Tenaga Kerja Asing ialah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
Pada dasarnya mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah hal yang diperbolehkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaannya tersebut harus memenuhi persyaratan -persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat masuknya TKA sehingga lapangan kerja di dalam negeri masih dilindungi untuk warga negara Indonesia.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat masuknya TKA sehingga lapangan kerja di dalam negeri masih dilindungi untuk warga negara Indonesia. Salah satu peraturan yang memperketat masuknya TKA adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 60 Tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pemberi kerja TKA juga harus dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekurang-kurangnya 10 orang dalam setiap satu TKA yang dipekerjakan. Selain itu terdapat pulai kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi pemberi kerja TKA. Namun tetap saja, meskipun dalam tataran normatif sudah diatur sedemikian rupa, akan tetap ada pelanggaran yang terjadi pada praktiknya.
Salah satu peraturan yang memperketat masuknya TKA adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 60 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pemberi kerja TKA juga harus dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekurang-kurangnya 10 orang dalam setiap satu TKA yang dipekerjakan. Selain itu terdapat pulai kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi pemberi kerja TKA. Namun tetap saja, meskipun dalam tataran normatif sudah diatur sedemikian rupa, akan tetap ada pelanggaran yang terjadi pada praktiknya.
Pada dasarnya jika semua masyarakat Indonesia itu sendiri telah mendapatkan sesuatu hal yang layak dalam menjalani kehidupannya sehari hari maka tidak ada lagi hal yang perlu ditakutkan lagi dalam permasalahan terkait Tenaga Kerja Asing di Indonesia ini
Disusun Oleh : Muhammad Fahmi Ashiddiqi NPM ( 2020011020019 )
Dosen Pengampu : Dr. Izzatusholekha M.SI
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.