Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Tomi

Essay Tentang Korupsi

Ekonomi Syariah | Wednesday, 10 Apr 2024, 18:16 WIB

Disadari atau tidak, Indonesia merupakan salah satu negara paling korup di dunia saat ini. Hal ini didukung dengan data yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara paling korup nomor satu di Asia. Tingginya angka korupsi di Indonesia menunjukkan betapa lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia sehingga para koruptor tidak lagi memiliki rasa takut saat melakukan tindakan kotornya tersebut. Salah satu indikator atau parameter yang memperlihatkan betapa parahnya kondisi hukum di Indonesia adalah kecilnya nilai kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. Hal ini tentu saja merupakan hal yang sangat disayangkan karena rakyat Indonesia sendiri sudah tidak percaya dengan hukum yang berlaku di negaranya sendiri. Berdasarkan data, indeks kepercayaan masyarakat Indonesia hanya bernilai sekitar 2.8 dengan nilai maksimal 10. Supremasi hukum diterjemahkan secara sederhana sebagai hukum yang ditegakkan secara konsisten dan konsekuen. Dengan rendahnya nilai kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat saat ini menganggap hukum di Indonesia hanya sebagai simbol saja. Simbol di sini maksudnya adalah hukum yang hanya ada dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis dalam Undang-Undang, namun tidak ditegakkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Fakta-fakta ini tentunya bukanlah hal yang mengejutkan jika kita bandingkan dengan keadaan Indonesia saat ini yang telah dirundung berbagai masalah, termasuk masalah korupsi. Tanpa disadari korupsi telah merambah berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Korupsi telah merusak perekonomian dan upaya pembangunan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Korupsi terjadi secara sistemik dan endemik di pemerintahan pusat dan daerah menyeluruh sampai dengan struktur masyarakat terbawah. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi merupakan suatu kejahatan “kelas kakap” yang biasa dilakukan oleh pejabat namun juga bisa dilakukan oleh pegawai biasa. Hal inilah yang dimaksud dampak sistemik dimana korupsi telah menjalar di berbagai sistem dan berbagai bidang serta korupsi berdampak endemik yang berarti korupsi telah mewabah di masyarakat. Bahkan jika tidak diatasi dan ditangani lebih lanjut, korupsi bisa menjadi budaya di kehidupan masyarakat Indonesia. Korupsi bahkan bisa menimbulkan ketagihan terhadap pelakunya apabila pelaku tersebut tidak mendapat hukuman yang dapat membuatnya jera untuk mengulangi tindakan korupsi. Salah satu jenis hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera adalah penggunaan baju tahanan yang berbeda dari tahanan lainnya. Hukuman ini sempat heboh pada awal pemberlakuannya, namun pada akhir-akhir ini hukuman tersebut sudah tak terdengar lagi. Salah satu hukuman terhadap terpidana korupsi yang cukup kontroversial adalah pemberlakuan hukuman mati terhadap terpidana. Namun, hukuman ini masih terus dipertimbangkan mengingat hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang diprotes keras di berbagai tempat di dunia karena dianggap merampas hak asasi manusia (HAM) untuk hidup. Korupsi adalah suatu tindakan pencurian atau perampokan tanpa malu dan belas kasihan yang dilakukan oleh penyelenggara negara terhadap kesejahteraan dan keadilan yang merupakan hak rakyat. Kita tentunya masih ingat janji-janji manis para wakil rakyat saat pemilihan umum yang lalu. Namun, jika kita bandingkan dengan berbagai kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara, janji-janji manis tersebut hanya lah janji yang terucap dan diingkari sendiri oleh yang mengucapkannya. Hal ini tentunya adalah suatu tindakan yang tidak tahu malu yang dilakukan oleh para wakil rakyat. Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara atau pejabat daerah, menunjukkan bahwa korupsi merupakan tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan dan mandat untuk menjalankan roda pemerintahan. Hal ini tentu saja menjadi alasan utama mengapa masyarakat Indonesia tidak lagi percaya dengan hukum yang berlaku di negaranya sendiri jika melihat orang-orang yang berkedok sebagai “wakil rakyat” malah mencuri apa yang menjadi hak rakyat. Lebih ironis lagi bahwa tidak jarang mereka lolos dari hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada mereka. Kehidupan perekonomian di Indonesia yang semakin sulit menjadi alasan utama mengapa banyak orang yang melakukan korupsi, bahkan dari hal-hal kecil sekalipun. Korupsi sekarang bukan hanya milik pejabat tinggi, melainkan sudah merambah ke sekolah-sekolah dasar. Bila ditelaah lebih lanjut, faktor ekonomi yang kurang dan didukung adanya kesempatan merupakan alasan utama seseorang melakukan korupsi. Selain itu, faktor lingkungan juga merupakan faktor pendorong yang amat kuat bagi seseorang untuk melakukan korupsi, walaupun dilakukan dengan terpaksa. Fakta-fakta inilah yang menjadikan hancurnya harapan kita untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian oleh siapa pun tanpa upaya saling mendukung, dengan disertai komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa. Korupsi yang telah masuk ke berbagai bidang dalam kehidupan masyarakat merupakan penyakit yang harus kita berantas bersama. Hal ini dikarenakan faktor lingkungan merupakan salah satu faktor penting bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Jika pribadi atau iman seseorang sudah kuat, namun lingkungan masih memaksanya untuk melakukan tindakan korupsi, maka pemberantasan korupsi atau hidup tanpa korupsi akan menjadi harapan tanpa akan pernah terwujud. Salah satu cara yang dikembangkan oleh KPK untuk mulai menanamkan generasi anti korupsi adalah melakukan berbagai penyuluhan dan program-program yang memicu masyarakat untuk melakukan tindakan terpuji. Contoh program yang telah dilakukan KPK adalah adanya program "warung kejujuran" dimana semua jajanan atau makanan yang dijual di warung tersebut dibiarkan tanpa dijaga. Hal ini dimaksudkan agar para pembeli memiliki perilaku jujur dan terus menerapkannya dalam kehidupan. Sebagaimana kita tahu, perilaku jujur tidak mungkin dapat terwujud apabila kita tidak membiasakan untuk hidup jujur. Program lain yang dilakukan KPK adalah adanya penghargaan terhadap pelajar yang memiliki perilaku terpuji yang dipilih oleh teman-temannya sendiri dan hasilnya dilaporkan kepada orang tuanya masing-masing. Program ini akan melatih para generasi muda untuk terus berperilaku terpuji dalam kehidupannya sehari-hari. Para pemuda dan generasi muda menjadi sasaran utama berbagai program dan penyuluhan KPK ini karena generasi muda ini diharapkan menjadi penerus bangsa yang bebas dari tindakan korupsi. Korupsi di Indonesia Banyak pengetahuan yang saya dapatkan setelah mengikuti kuliah tamu yang diselenggarakan oleh salah satu petinggi KPK ini. Saya menjadi lebih aware terhadap berbagai masalah korupsi yang ternyata dapat dilakukan dengan berbagai motif dan berbagai cara. Yang paling penting, korupsi ini telah masuk ke berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat. Kita tentunya masih ingat dengan kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Indonesia yang melakukan tindakan korupsi hingga merugikan negara sebesar 90 miliar rupiah. Kasus Gayus ini seharusnya. Dijadikan pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum di Indonesia berkenaan dengan lemahnya pengawasan terhadap tindak pidana korupsi ini. Selain masalah korupsi besar seperti kasus Gayus tersebut, masih banyak berbagai kasus korupsi “kecil-kecilan” yang dilakukan aparat negara sampai para pejabat daerah. Kasus korupsi atau penggelapan yang pernah saya alami pribadi adalah pada saat saya membuat KTP di kantor kecamatan dan SIM di Komdak, Daan Mogot, Jakarta Barat. Pada saat mengurus kedua surat penting tersebut, saya harus mengeluarkan sejumlah uang untuk menjamin proses yang saya lakukan bisa lancar. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan yang berlaku bahwa tidak boleh ada transaksi ilegal melalui pihak-pihak yang berwenang. Kita juga sering melihat slogan-slogan di kantor pemerintahan dimana pada setiap proses yang berlangsung, aparat pemerintah dilarang menerima atau menerima uang dalam bentuk apapun. Dengan melihat berbagai realita yang terjadi di masyarakat, dapat ditarik kesimpulan bahwa korupsi telah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai bentuk korupsi atau pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintahan karena mereka memiliki posisi yang mendukung untuk melakukan tindakan korupsi tersebut. Berbagai pelanggaran ini harus segera ditindak dan ditertibkan oleh pihak yang berwajib agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi dan orang-orang yang ingin mencoba melakukan korupsi. Berbagai program yang dilakukan KPK untuk mencegah tindak korupsi harus selalu didukung. Hal ini dikarenakan tanpa adanya pencegahan, masyarakat tidak akan memiliki pengetahuan mengenai apa yang dimaksud korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan hukuman apa yang akan dijatuhkan terhadap terpidana. Dengan mengetahui segala hal yang berhubungan dengan korupsi, diharapkan masyarakat akan mengetahui bahwa korupsi merupakan tindakan tercela yang memiliki dampak negatif dan melanggar hukum. Salah satu usaha untuk mengurangi atau mungkin memberantas korupsi adalah melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu. Sejak kecil sudah seharusnya kita dibekali dengan pengetahuan mengenai apa itu korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan apa akibat kita melakukan korupsi. Kita dapat melakukannya dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan dari sisi agama bahwa korupsi itu sama jahatnya dengan mencuri atau bahkan membunuh orang lain. Bukan tidak mungkin apabila di masa yang akan datang akan ada mata pelajaran pencegahan korupsi di kurikulum pendidikan bangsa Indonesia. Dengan metode ini diharapkan pada masa yang akan datang kita dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia Selain itu, yang bisa kita lakukan sebagai generasi muda adalah mulai bergerak sebagai aktor pemberantas korupsi itu sendiri. Saya selalu membayangkan apabila kaum muda yang punya benteng kuat memberantas korupsi berhasil masuk mengisi posisi penting dalam pemberantasan korupsi, maka bukan tidak mungkin angka korupsi di Indonesia dapat menurun. Kita perlu generasi-generasi yang berani yang mau melawan arus korupsi yang terus turun-temurun diwariskan. Salah satu bentuknya adalah dengan tegas berani menindak apapun bentuk korupsi yang mungkin terjadi di sekitar kita tanpa terkecuali. Dengan melakukan hal ini, diharapkan akan timbul rasa jera dan malu karena pernah melakukan korupsi. Apabila dengan cara pencegahan dan cara turun langsung sebagai subjek pemberantas korupsi untuk melawan korupsi masih belum membuahkan hasil yang memuaskan, maka cara yang saya tawarkan sebagai generasi muda adalah mengusulkan kepada DPR untuk meningkatkan hukuman para koruptor menjadi hukuman mati. Hal ini mungkin dianggap berlebihan, namun jika dilihat dari segi dampak yang dihasilkan, dampak korupsi jelas lebih parah daripada membunuh satu orang. Dengan melakukan korupsi, itu berarti kita telah mengambil hak orang lain. Lalu apa yang akan dilakukan orang lain untuk meraih kembali haknya? Cara-cara kotor seperti ikut melakukan korupsi atau bahkan tindakan-tindakan kriminal seperti merampok dan mencuri akan dilakukan. Hal ini sesuai dengan faktor penyebab tindakan korupsi yaitu masalah ekonomi. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila saya mengatakan bahwa korupsi lebih jahat dari membunuh. Tulisan atau gagasan yang saya tulis di sini bukan bermaksud untuk menyudutkan suatu pihak atau instansi, melainkan sebagai bahan pembelajaran dan pertimbangan bagi mereka yang memiliki posisi-posisi penting dan punya kesempatan untuk melakukan korupsi. Tulisan ini merupakan buah pemikiran seorang generasi muda yang sudah jenuh dengan masalah bangsa yang satu ini. Ketahuilah bahwa sesungguhnya ada azab dari Allah SWT bagi siapa yang merampas hak orang dan terus menerus memaksa atau mengajarkan orang lain untuk melakukan keburukan yang sama dengan yang ia lakukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image