Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Urgensi Literasi Keuangan di Kalangan Siswa SMA

Eduaksi | Tuesday, 09 Apr 2024, 21:45 WIB

Nisa Yulinah Manik, Departemen Ilmu Ekonomi FEB UB

Source: https://investadisor.com/financial-literacy-basics/

Dewasa ini permasalahan mengenai gaya hidup konsumtif, kasus pinjaman online yang ilegal, serta investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas legalitasnya menjadi permasalahan yang sudah sangat umum di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan infografis yang dibuat oleh OJK dan Kementerian atau lembaga terkait di laman OJK (2021) pada tahun 2019-2021 yang menjadi faktor pendorong maraknya pinjaman online itu sendiri adalah karena masyarakat memiliki literasi yang rendah terhadap pinjaman yang mereka ambil sehingga mereka tidak melakukan pengecekan akan legalitas pinjaman tersebut. Data tersebut menunjukan kenyataan bahwa yang menjadi akar dari permasalahan-permasalahan ini adalah karena rendahnya literasi keuangan di tengah-tengah masyarakat. Dikutip dari laman OJK mengenai literasi keuangan pada tahun 2017, “Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.” (OJK, 2017). Rendahnya literasi keuangan di tengah-tengah masyarakat, mengakibatkan masyarakat rentan terjerumus terhadap permasalahan terkait produk keuangan ilegal yang disebabkan karena buruknya keputusan keuangan yang diambil.

Kemajuan teknologi di zaman sekarang, membuat produk-produk keuangan secara mudah dapat diakses oleh siapa saja tanpa terkecuali oleh siswa-siswi SMA yang bahkan belum memiliki edukasi yang cukup matang mengenai instrumen keuangan tersebut. Salah satu jalan yang dapat diambil untuk mengatasi rendahnya literasi keuangan adalah dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat, terutama kepada siswa SMA yang rentan menjadi korban dari permasalahan ini. Hal ini dibuktikan dengan data OJK (2022) berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan bahwa hasil indeks literasi keuangan pelajar sebesar 47,56 persen, dimana indeks tersebut masih dibawah indeks literasi keuangan nasional sebesar 49,68 persen.

Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada siswa-siswi SMA sedini mungkin adalah langkah awal dalam meningkatkan kesadaran siswa terhadap literasi keuangan. Pemahaman siswa mengenai dampak dari rendahnya literasi keuangan bisa menjadi suatu dorongan dan pelajaran agar para siswa bisa memiliki kesadaran serta mengambil langkah yang tepat dalam mengatur keuangannya. Salah satu contoh sosialisasi mengenai literasi keuangan yang telah terlaksanakan, dapat dilihat di laman OJK (2022) kepada siswa dan siswi di Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2024. Pada kegiatan tersebut, para siswa diberikan edukasi mengenai pentingnya memiliki pemahaman yang baik terhadap produk keuangan. Selain itu, pihak OJK juga menghimbau para pelajar untuk tidak tergiur terhadap pola hidup yang tidak produktif dan harus senantiasa waspada terhadap produk atau instrumen keuangan yang tidak jelas legalitasnya. Oleh karena itu, untuk menghindari pola hidup konsumtif yang membuat siswa dan siswi SMA rentan terjerumus terhadap pengambilan keputusan keuangan yang salah dapat diatasi dengan memberikan edukasi terhadap konsep dasar keuangan, seperti budgeting, investing, dan saving.

Penerapan sosialisasi dan edukasi terhadap siswa-siswi SMA tentu saja adalah suatu hal yang sangat baik dalam menjadi langkah awal memperbaiki permasalahan yang disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan di masyarakat, namun tentu saja hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Penerapan ini perlu didukung oleh orang-orang dewasa disekitar siswa-siswi SMA, seperti guru dan orang tua. Selain itu, siswa juga harus secara aktif memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan pemahaman mereka mengenai literasi keuangan, salah satunya mengenai penggunaan produk keuangan yang legal.

Oleh karena itu, untuk mencegah permasalahan keputusan keuangan yang salah seperti pinjaman online ilegal atau penggunaan instrumen keuangan yang salah, perlu dilaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada siswa-siswi SMA mengenai literasi keuangan. Penerapan ini tidak dapat dilaksanakan hanya dengan satu pihak, tetapi harus dilakukan dengan adanya kerjasama yang baik antara siswa dan siswi, tenaga pengajar, orang tua, dan lembaga atau institusi keuangan yang bertanggung jawab. Dengan edukasi yang sedini mungkin terhadap siswa dan siswi SMA, mereka dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih tepat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.

Daftar Pustaka

 

  1. Infografis OJK Bersama Kementerian atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjol Ilegal. (2021). Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal.aspx
  2. Literasi Keuangan. (2017). Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsuhttps://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspxmen/Pages/literasi-keuangan.aspx
  3. Siaran Pers: Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Pelajar, OJK Gelar Edukasi Keuangan SMA Se-Jaksel. (2024). Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Pentingnya-Literasi-Keuangan-Bagi-Pelajar-OJK-Gelar-Edukasi-Keuangan-SMA-Se-Jaksel-.aspx
  4. Siaran Pers: Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. (2022). Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image