Dampak Penyelundupan Barang ilegal Bea Cukai Di indonesia
Edukasi | 2024-04-09 15:00:14Contoh dari Penyelundupan nya seperti pakaian bekas merupakan masalah yang sering terjadi. Pakaian bekas adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas.
Penyelundupan barang ilegal di Indonesia akan membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan perekonomian umum secara umum. Peredaran barang-barang ilegal hanya akan membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan perekonomian umum secara umum.
Penyelundupan barang ilegal di Indonesia akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional terkait dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai adalah upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.