Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Widya Handayani

Riba dalam Keuangan Syariah

Pendidikan dan Literasi | Monday, 08 Apr 2024, 19:25 WIB

Riba dalam bahasa Arab adalah az-ziyadah yang berarti penambahan atau kelebihan yang berarti penambahan harta pokok atau pokok. Dalam Al-Quran, riba dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 130 tentang mengharamkan riba. Riba dikenal sebagai istilah yang erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian.Larangan riba merupakan salah satu pilar utama perekonomian Islam, di samping pelaksanaan zakat dan larangan maisir, gharar dan makruh.

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang menganut atau berlandaskan kepada ketentuan syariat Islam. Di Indonesia pengembangan ekonomi Islam telah direalisasikan ke dalam kebijakan ekonomi yang lebih besar. Saat ini lembaga keuangan memegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian pada suatu Negara. Masyarakat sangat membutuhkan jasa lembaga keuangan dalam proses memperlancar dan mempermudah aktifitasnya.

Pelarangan riba dalam Islam dapat disebabkan oleh fakta bahwa itu lebih menguntungkan dari perspektif ekonomi konvensional. Secara ekonomis, riba adalah upaya untuk memaksimalkan aliran investasi dengan meminimalkan kemungkinan investasi dengan melarang adanya pemastian, atau bunga. Kemungkinan investasi akan terbendung lebih besar dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.

Transaksi sehari-hari yang dilakukan oleh masyarakat hampir dapat dikatakan mustahil untuk terhindar dari riba, begitu pun transaksi-transaksi dalam lembaga keuangan syariah sendiri. Salah satu tujuan utama pelarangan riba dalam Islam adalah untuk mencegah ketidakadilan dan kezaliman dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam hal praktik ekonomi. Riba, atau bunga, pada hakikatnya adalah pemaksaan lebih banyak kepada debitur yang kurang beruntung, tetapi itu seharusnya digunakan dengan baik daripada dieksploitasi, dan memaksa hasil usaha selalu positif.

Penyebab terlarangnya sebuah transakasi dapat disebabkan haram zatnya, haram selain zatnya dan tidak sah akadnya. Misalnya pada akad murabahah sebagai salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai, sandaran pokok pembiayaan modal kerja dan investasi dalam lembaga keuangan syariah memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Akad tersebut dapat mengakibatkan terjadinya transaksi secara langsung kepada nasabah. Jelas dapat merugikan akad jual beli itu sendiri, karena wakālah yang dilakukan setelah akad murabahah menyebabkan bank menjual barang yang belum dimilikinya.

Peran perbankan syariah dalam sosialisasi keuangan syariah yaitu bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan peran serta masyarakat dalam penggunaan produk dan jasa keuangan syariah. Dengan cara mengadakan sosialisasi oleh bank syariah seperti sosialisasi secara langsung di daerah-daerah. Pada sosialisasi Keuangan Syariah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Bagi masyarakat Indonesia sudah saatnya kita mengetahui bahwa menerapkan keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari kita sangatlah penting. Terutama bagi kaum muslim yang sudah seharusnya bertransaksi menggunakan jasa perbankan syariah, dimana pada transaksi bank syariah tidak terdapat unsur riba.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image