Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cayla Nur Risky

Pengaruh Bunga terhadap Perbankan

Pendidikan dan Literasi | Monday, 08 Apr 2024, 16:36 WIB

Lahirnya perbankan syariah dengan konsep sistem bagi hasil adalah salah satu strategi untuk menghindari praktik riba dalam perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga. Akan tetapi perdebatan riba tidak selesai dengan adanya perbankan. para ekonom dan ulama yang masih memperdebatkan apakah bunga bank termasuk kategori riba atau tidak. Para ulama berbeda pendapat tentang bunga bank dan riba. Pertama, ulama salaf mengatakan bahwa bunga bank adalah termasuk kategori riba (haram). Keharaman bunga bank karena adanya unsur saling mendhalimi dan ketidakadilan. Kedua, ulama modernis berpendapat bahwa bunga bank dapat dikategorikan riba jika bunga bank tersebut berlipat ganda dan eksploitatif. Pendapat ketiga, mereka yang memahami ayat-ayat riba yang lebih melihat pada aspek moral dari pada legal-formalnya. Sehingga mereka berpendapat bahwa hukum bunga bank menjadi fleksibel dan relatif.

Berbicara mengenai bank dalam pandangan Qur'an dan Sunnah, tidak bisa dilepaskan dari perdebatan dan perbedaan tentang bunga, dimana oleh sebagian ulama bunga dianggap sebagai riba yang diharamkan dalam al qur'an. Perdebatan yang serius tentang apakah bunga bank itu termasuk riba atau bukan riba, telah berlangsung lama dan sampai sekarang masih hangat diperbincangkan bahkan menimbulkan pendapat pro dan pendapat kontra di kalangan umat Islam sendiri. Tentunya mereka semua antara yang pro dan kontra tidak dapat dibenarkan 100% dan disalahkan pula 100%. hal itu disebabkan karena adanya suatu perbedaan pendekatan yang digunakan oleh masing- masing dalam menganalisis serta menafsirkan ayat-ayat riba yang ada di dalam al-Qur'an.

Para ulama maupun para cendekiawan muslim masih memiliki perbedaan pendapat tentang hukum bunga bank diantaranya: Abu zahrah, abu 'ala al-Maududi Abdullah al- 'Arabi dan yusuf Qardhawa mengatakan bahwasanya bunga bank konvensional itu termasuk dalam golongan riba nasiah yang dilarang oleh Islam. sehingga umat Islam dilarang melakukan kegiatan muamalah serta melakukan transaksi dengan bank yang menggunakan sistem bunga dalam berbagai transaksi yang dilakukan, terkecuali hal tersebut terjadi dalam keadaan darurat sehingga ada rukhsah atau keringanan.

Sedangkan pandangan Yusuf Qardhawi, bahwasanya dalam hal tersebut di atas, tidak mengenal istilah darurat sehingga tidak ada yang namanya rukhsah, sehingga beliau berpendapat tegas mengharamkan adanya transaksi dengan bank konvensional (sistem bunga) karena sama dengan riba. Pendapat Yusuf Qardhawi tersebut dikuatkan oleh pendapat Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank konvensional yang didapatkan seseorang yang melakukan penyimpanan uang di bank adalah riba tanpa melihat banyak sedikitnya bunga yang diperoleh tersebut. Islam tegas yang namanya haram meskipun bunga itu sedikit tetap haram. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga., kebanyakan ulama' sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram.

Dalam Islam, hukum bagi orang-orang yang melakukan riba sudah jelas (jalli) dilarang Allah SWT dan Rasulullah SAW. Begitu pula dengan bunga yang diterapkan pada perbankan, dalam praktik sehari-harinya sistem bunga yang ada di perbankan (bank konvensional) cenderung menyerupai atau bahkan sama dengan riba, yaitu melipat gandakan pembayaran baik dari sisi nasabah maupun dari sisi pihak bank. Padahal dalam Islam sendiri sudah jelas pula bahwa hukum hutang-piutang haruslah dengan ukuran yang sama. Sehingga jumlah yang diutangkan kepada peminjam harus dikembalikan dalam jumlah yang sama kepada yang memberikan utang atau pinjaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image