Kewajiban Masyarakat Membayar Pajak
Kebijakan | 2024-04-08 15:23:30Pajak adalah iuran dari rakyat yang dibayarkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung, dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar keperluan negara dan umum. Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari harta kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan , kejadian perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukansebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah. Tanpa adanya pajak, maka pemerintah akan kesulitan untuk memenuhi semua kebutuhan dan fasilitas masyarakat.
Contoh fasilitas yang didapatkan oleh masyarakat dalam mem bayar pajak seperti, fasilitas umum: pembuatan jalan, pembangunan jembatan, rumah ibadah, sekolah, fasilitas pendidikan: Program-program pemerintah dari segi pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS), fasilitas kesehatan: meningkatkan pelayanan rumah sakit dan fasilitas yang ada di rumah sakit. Walaupun masyarakat akan mendapatkan fasilitas-fasilitas dari membayar pajak, tetapi ada pula beberapa masyarakat yang tetap malas dalam membayar pajak. Dan adapun asalan -alasan mengapa masyarakat tersebut malas membayar pajak, seperti:
Pertama, Masyarakat yang kesulitan secara finansial. Faktor utamanya adalah orang tersebut tidak memiliki pekerjaan yang tetap atau tidak sama sekali mempunyai pekerjaan. Maka dari itu orang tersebut tidak membayar pajak.
Kedua, Masyarakat berfikiran negatif ketika ingin membayar pajak ke pemerintah. Karena masyarakat takut uang pajaknya akan tidak di gunakan dengan baik atau di korupsi oleh pemerintah. Contohnya didekat daerah rumah saya, dari depan lorong rumah saya hingga depan rumah saya jalanannya sudah di cor tetapi jalanan sesudah rumah saya jalanannya tidak di cor, dan itu jalanannya masih tanah berwarna merah.
Ketiga, Masyarakat memiliki keyakinan bahwa mereka dapat menghindari pembayaran pajak agar aset-aset yang mereka miliki tidak akan terkena pajak. Karena mereka mendapatkan aset tesebut secara ilegal, dan mereka menganggap kalau tidak membayar pajak tidak ketahuan asetnya.
Kempat, Masyarakat kurangnya kesadaran betapa pentinya membayar pajak. Sebab utamanya adalah kurangnya kesadaran diri dalam membayar pajak, dan banyak masyarakat yang tidak memahami cara membayar pajak . Pentinya kita harus mempunyai kesadaran diri kita dan memahami cara membayar pajak. Padalah kalau kita sadar akan pentingnya membayar pajak, kita juga akan mendapatkan fasilitasnya seperti pembuatan jalanan, membiayai pendidikan, membiayai pelayanan kesehatan dan layanan masyarakat yang lainnya.
Dapat disimpulkan, dari kasus diatas bahwa terjadinya orang tidak membanyar pajak karena finansial masyarakat, takut uang pajaknya di korupsi oleh pemerintah, masyarakat yang ingim menyembunyikan asetnya, dan kurangnya kesadaran diri untuk membayar pajak. Oleh karena itu perlunya pemerintah meningkatkan program edukasi dan kesadaran pajak secara luas. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye penyuluhan, seminar, workshop, serta media sosial dan saluran komunikasi lainnya, dan pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana pajak dan memastikan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran. Ini dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pajak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.