Pandangan Sistem Moneter Islam Terkait Praktik Riba
Kebijakan | 2024-04-08 14:43:20Sistem moneter Islam memiliki pandangan yang sangat tegas terkait praktik riba. Riba, yang secara umum dapat diartikan sebagai "bunga" atau "riba" dalam bahasa Arab, dianggap sebagai salah satu bentuk eksploitasi dan ketidakadilan dalam sistem keuangan. Prinsip-prinsip Islam mengenai riba berakar pada ajaran agama Islam yang ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis.
Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar dan diharamkan secara tegas. Al-Quran secara khusus menyatakan riba sebagai sesuatu yang tidak diterima dan memperingatkan tentang konsekuensi dosa bagi mereka yang terlibat dalam praktik riba. Beberapa ayat dalam Al-Quran yang menyinggung riba antara lain terdapat di Surah Al-Baqarah (2:275-279) dan Surah Al-Imran (3:130).
Praktik riba dalam Islam mencakup segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang dengan syarat tambahan yang diatur berdasarkan waktu tertentu. Ini berbeda dengan konsep keuntungan dalam Islam yang harus berasal dari usaha nyata dan risiko yang diambil, bukan dari keuntungan yang didapat dari penggunaan uang semata.
Sebagai alternatif, Islam mendorong sistem keuangan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, di mana konsep bagi hasil (mudharabah), sewa (ijarah), dan jual-beli berbasis syariah (murabahah, musharakah, dan istisna) merupakan beberapa dari berbagai instrumen keuangan yang diperbolehkan.
Sistem moneter Islam juga mendukung ide pengembangan lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Institusi keuangan Islam, seperti bank syariah, berusaha untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk menghindari praktik riba.
Dengan demikian, pandangan sistem moneter Islam terhadap praktik riba adalah sangat negatif dan diharamkan, dengan pilihan alternatif yang ditekankan untuk mendorong keadilan ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.