Minimnya Kesadaraan Pengendara terhadap Kendaraan Prioritas
Edukasi | 2024-04-05 18:02:35Apakah tingkat kesadaran pengendara dalam mematuhi peraturan lalu-lintas yang berlaku sudah cukup baik saat ini?, atau karena minimnya pengetahuan tentang peraturan berkendara, banyak di antaranya yang melanggar aturan berkendara.
Sering kita temukan banyak pelanggaran saat di jalan raya. Selain pengendara yang sering mengacuhkan peraturan, tingkat kecelakaan yang semakin meningkat, dan ketika kendaraan prioritas melintas pun, seperti kendaraan emergency pemadam kebakaran, banyak kita temukan pengendara yang tidak memberi jalan kepada kendaraan prioritas tersebut, sehingga kendaraan prioritas sering terhambat saat menuju ke tempat kejadian kebakaran.seharusnya pengguna jalan cepat-cepat memberi jalan apabila mendengar Sirine emergency dari Pemadam kebakaran DAMKAR.
Namun tahukan anda apa itu kendaraan prioritas? Kendaraan prioritas berdasarkan Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2009 Pasal 109 adalah kendaraan darurat yang menggunakan sirine dan lampu isyarat berhak mendapatkan prioritas di jalan raya
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Indonesia setidaknya terdapat 7 (tujuh) jenis kendaraan prioritas:
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4.Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6.Iring-iringan pengantar jenazah
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Dapat kita ketahui bersama dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 yang mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa kendaraan prioritas, salah satunya adalah Pemadam Kebakaran sering menerobos lampu merah, melawan arus, serta tidak sedikit pemadam yang menaruhkan keselamatannya, semata-mata agar cepat sampai ke lokasi kebakaran.
Lalu, mengapa kendaraan Pemadam Kebakaran menjadi prioritas utama? Hal ini dikarenakan apabila ada kebakaran, mereka harus bergegas supaya kebakaran tidak meluas dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan bagi pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan-kendaraan prioritas itu bisa dijatuhi sanksi, baik pidana maupun denda. Peraturan ketentuan itu tercantum dalam pasal 287 ayat (4), yakni pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya bisa dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2023 memiliki jumlah Pegawai sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) orang dengan rincian Petugas Lapangan sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) orang dan Petugas Administrasi sebanyak 12 (dua belas) orang. Adapun Pos Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada BPBD Kab. Karawang terdiri atas 5 (lima) Pos Sektor dan 1 (satu) Pos Komando Utama (Mako).
Jumlah Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2023 terdapat sejumlah 14 unit yang tersebar di berbagai Pos Sektor.
Pertama kali saya bekerja di Pemadam Kebakaran, merasakan pengalaman yang berbeda dengan pekerjaan yang lainnya. Sebagai Petugas Pemadam kita dituntut harus selalu siap siaga. Saat terjadi kebakaran, tidak jarang Petugas mengalami kesulitan saat menuju ke tempat lokasi kejadian. Banyak faktor yang mempengaruhi seperti kondisi di jalan yang tidak pernah diduga.
Di saat situasi darurat, Mobil Pemadam Kebakaran menjadi prioritas seperti bisa melawan arus kendaraan, menerobos lampu merah sehingga diperlukan kesadaran Pengguna Jalan terhadap prioritas kendaraan. Tidak jarang, Pengguna Jalan belum memahami aturan prioritas kendaraan sehingga sebagai Petugas Pemadam Kebakaran Kita harus selalu hati-hati di jalan saat mengendarai Unit Pemadam Kebakaran. Selain Kebakaran, Petugas Pemadam Kebakaran juga dituntut dalam hal Penyelamatan seperti Animal Rescue, Pohon Tumbang, Evakuasi Pelepasan Cincin, Evakuasi korban bencana alam dan sejenisnya
BPBD Kab. Karawang melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terus berupaya memberikan Pemahaman seputar Pemadam Kebakaran khususnya Kesadaran Pengendara terhadap Kendaraan Prioritas di jalan melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan di setiap kecamatan serta pemberitahuan melalui media sosial.
Maka, sudah seharusnyalah kita semua, khususnya penguna jalan agar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap kendaraan prioritas. Sehingga petugas pemadam kebakaran bisa cepat sampai ke lokasi kebakaran, karena dapat kita ketahui bahwa kebakaran tidak mengenal tempat dan waktu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.