Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aisyah Sabrina Fitri Amanda

Ecobrick: Solusi Kreatif untuk Sampah Plastik dan Pendorong Ekonomi Lokal

UMKM | 2024-04-03 11:40:46

Ecobrick bukan hanya solusi inovatif untuk mengatasi masalah sampah plastik, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendorong ekonomi baru yang berkelanjutan. Di artikel ini, kita akan membahas bagaimana ecobrick dapat menciptakan peluang ekonomi baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan sekaligus melindungi lingkungan. Dapat diketahui bahwa sampah plastik merupakan salah satu sumber kerusakan lingkungan yang besar karena sampah plastik memerlukan waktu ratusan hingga ribuan tahun untuk terurai. Hal tersebut jelas menjadi persoalan rumit karena sulitnya memisahkan plastik dengan kehidupan sehari-hari. Di Indonesia sendiri, produksi sampah plastik mencapai 64 juta ton perhari. Melihat jumlah yang sangat besar tersebut, kita memerlukan solusi untuk menangani masalah tersebut. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomis seperti Ecobrick. Ecobrick yaitu suatu produk menggunakan botol plastik bekas yang diisi dengan sampah plastik kemudian dipadatkan. Nantinya dari hasil padatan tersebut dapat dibentuk menjadi barang bernilai ekonomis seperti meja, kursi, dll.

proses pembuatan ecobrick
contoh hasil pemanfaatan ecobrick

Jika terus dilestarikan, ecobrick dapat menjadi pendorong ekonomi lokal karena menggunakan modal yang murah dan mudah didapatkan. Melalui ecobrick juga dapat meningkatkan pembangunan berkelanjutan demi kehidupan yang lebih baik. Kewajiban menjaga bumi sudah seharusnya menjadi kesadaran semua manusia agar bumi layak dihuni oleh anak cucu kita kelak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image