Krisis Pencemaran Udara di DKI Jakarta untuk citra Indonesia di Dunia
Lainnnya | 2024-06-26 00:10:32Permasalahan dalam hal pencemaran udara di Indonesia, terutama kota besar Jakarta dan sekitarnya, sudah terjadi masalah sangat kronis yang secara luas dan menjadi perhatian sangat serius. Salah satu merupakan aktivitas industri, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), dan emisi gas dari kendaraan bermotor yang juga turut berperan dalam kualitas udara di wilayah tersebut menjadi buruk.
Tingkatan pencemaran udara pada wilayah tersebut memiliki dampak terbesar terhadap kesehatan masyarakat. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2019, pencemaran udara sudah menyebabkan minimal 4,2 juta kematian prematur, dengan 89% kematian terjadi di wilayah Pasifik Barat dan Asia Tenggara. Polusi udara secara jangka pendek dan jangka panjang dikatakan adalah ancaman untuk kesehatan masyarakat di negara industri maju, sehingga menjadi perhatian besar jika masalah ini muncul di negara berkembang. Dengan banyaknya serta pertumbuhan industrialisasi dan urbanisasi yang begitu sangat maju terbentuklah pusat perkotaan padat yang sering kali mengalami kualitas udara yang tidak baik. Situasi tersebut serupa dengan yang sedang dialami pada Kota Jakarta selaku Ibu Kota Indonesia.
Pencemaran udara adalah permasalahan global yang membutuhkan respons yang besar, termasuk di negara berkembang seperti Indonesia. Walaupun pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya dalam menangani pencemaran udara melalui pernyataan di media, keefektifan tindakan yang diambil harus dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi aktual udara di Jakarta dan sekitarnya. Ironisnya, pengalaman langsung masyarakat seringkali tidak sejalan dengan komitmen yang diungkapkan pemerintah.
Pencemaran udara di Jakarta bukanlah masalah baru dan tidak lagi menjadi topik perdebatan. Terdapat beberapa penelitian telah menunjukkan terkait kualitas udara kota Jakarta telah mengurangi pengharapan hidup sebagian penduduknya. Hal tersebut menunjukkan untuk pencemaran udara di Jakarta adalah masalah yang memerlukan tindakan nyata dari pemerintah. Walaupun pemerintah telah menunjukkan respons terhadap isu ini melalui pernyataan pada media yang menegaskan keseriusan dari pemerintah, tetap perlu dipertanyakan sejauh mana keseriusan tersebut tercermin dalam upaya penanganan yang dilakukan. Evaluasi dari produk hukum yang ada dan implementasinya di lapangan menunjukkan bahwa kadang-kadang tidak sesuai dengan retorika yang disampaikan.
Perbandingan tindakan pencemaran udara antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Negara melalui pengambilan kebijakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, harus mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Pada negara Indonesia untuk usaha penanganan beberapa masalah pencemaran lingkungan terasa terbatas, termasuk hal hukum, serta pemahaman dan tingkat sadar masyarakat. Pemahaman pada seluruh warga negara tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan seringkali rendah, terutama di beberapa daerah. Di sisi lain, meskipun sebagian masyarakat di kota-kota besar telah menyadari pentingnya kebersihan lingkungan, namun masih ada yang memilih untuk mengabaikan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.
Singapura dan Malaysia adalah negara yang menerapkan suatu izin untuk persyaratan segala kegiatan untuk penggunaan atau pemanfaatan lingkungan dengan perizinan yang diizinkan oleh institusi atau pimpinan negara yang berwenang secara tertulis. Menurut peraturan lingkungan negara Singapura, pembuat permohonan perizinan penggunaan lokasi memberikan permohonan kepada pejabat negara (ditentukan dalam undang-undang) dan izin pemohon harus menyesuaikan dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang dan mengutamakan kelestarian lingkungan dan memfokuskan pada pengendalian polusi udara, air, dan suara, serta pengelolaan zat berbahaya dan beracun. Pada perizinan secara tulis yang diizinkan oleh badan atau pimpinan negara wajib dipatuhi serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera dalam perizinan. Pelanggaran terhadap persyaratan izin atau penggunaan tanpa izin dapat diberikan sanksi pidana berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peningkatan polusi udara setiap tahunnya, terutama pada kota-kota besar di Indonesia dan juga Ibu Kota Jakarta, menunjukkan bahwa tegaknya suatu aturan terkait standar kualitas udara nasional belum efektif. Hal tersebut berdampak kepada tingginya tingkat teremarnya lingkungan yang dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan hidup, berpotensi mengganggu keseimbangan alam bumi. Pencemaran lingkungan menjadi masalah yang konkret dan dapat menjadi perhatian global karena dampaknya terhadap keseimbangan alam.
Dalam konteks ini, pada setiap negara memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, dan menegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan yang berdampak langsung pada lingkungan hidup. Meskipun pada praktiknya terdapat banyak kelemahan dalam peraturan hukum yang menciptakan celah bagi beberapa pihak yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ada. Oleh karena hal tersebut, partisipasi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan alam dan memastikan untuk penegakan hukum yang efektif dalam upaya pelestarian lingkungan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.